kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Bisnis trade finance bank BUMN masih tumbuh di tengah kelesuan ekonomi global


Sabtu, 01 Februari 2020 / 09:35 WIB
Bisnis trade finance bank BUMN masih tumbuh di tengah kelesuan ekonomi global


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Sementara Bank Mandiri melihat prospek bisnis trade finance di tahun 2020 ini masih relatif stagnan. Darmawan, Direktur Bank Mandiri melihat bisnis ini akan menghadapi tantangan karena transaksi impor yang belum akan membaik.

Lalu ekspor CPO sebagai komoditas utama juga diperkirakan akan turun karena sebagai pasokan akan dialihkan untuk mendukung kebijakan Biodiesel 30 di dalam negeri.

Tahun ini, Bank Mandiri menargetkan transaksi trade finance dan termasuk bank garansi sebesar Rp 749,56 triliun. Dari situ, perseroan membidik pendapatan komisi ditargetkan sebesar Rp 5,2 triliun.

Baca Juga: Kualitas Kredit dan Kesehatan Bank

Adapun tahun 2019, Bank Mandiri mencatatkan transaksi trade finance termasuk bank garansi tumbuh 4,5% YoY dan pendapatannya tumbuh 14,7%. Namun, Darmawan tidak menyebut detail nilainya.

Adapun produk trade finance yang tercatat mengalami pertumbuhan paling besar tahun lalu adalah Value Chain Financing transaksi perdagangan domestik.

Untuk mendorong pertumbuhan bisnis trade finance tahun ini, Bank Mandiri akan mengandalkan transaksi perdagangan domestik. Darmawan bilang, potensi bisnis tersebut berasal dari pembiayaan kepada supply chain nasabah utama Bank Mandri.

Baca Juga: Bunga deposito tertinggi 6,5%, bunga deposito BCA 4,6%, Bank Mandiri 5,9%, BRI 5,8%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×