kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bitcoin Indonesia belum punya status jenis usaha


Selasa, 09 September 2014 / 17:06 WIB
Bitcoin Indonesia belum punya status jenis usaha
ILUSTRASI. Cari tahu penyebab kasur spring bed mudah rusak supaya Anda bisa melakukan perawatan yang baik


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bitcoin Indonesia menunggu keputusan izin operasional dan izin definisi produk dari Bank Indonesia (BI) untuk menjalankan layanan Bitcoin di Tanah Air. Pasalnya, status Bitcoin belum jelas di Indonesia. Apakah berupa mata uang, komoditas atau barang teknologi.  

"Sebenarnya, kami tidak perlu izin ke BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena Bitcoin ini bukan perusahaan keuangan, hanya berupa perusahaan penjual barang,” kata Oscar Darmawan, Chief Executive Officer (CEO) Bitcoin Indonesia, di JW Marriot, Selasa (9/9).

Bitcoin sendiri mengaku, belum memutuskan untuk menjadi kategori jenis bisnis mata uang atau komoditas. Mereka justru menyerahkan keputusan status Bitcoin kepada pemerintah. Sebagai contoh Bitcoin di Singapura memiliki status sebagai komoditas barang. Sedangkan di Amerika Serikat (AS), Bitcoin dianggap sebagai alat tukar. “Kami menunggu keputusan dari BI, Bitcoin itu mata uang atau barang,” tambahnya.

Ia mengaku, pihaknya bukan mendirikan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bitcon, melainkan mendirikan mesin penjual otomatis atau vending machine, yakni mesin untuk membeli Bitcoin otomatis. Gambarannya, orang membeli Bitcoin menggunakan mata uang rupiah yang dimasukkan ke mesin, kemudian Bitcoin akan keluar dari mesin. “Kami tidak pernah membawa ATM ke Indonesia, tetapi mesin jual otomatis,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×