Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) merilis Tabel Mortalitas Jamsos tahun 2022 (TMJ-22). Terbitnya tabel ini sekaligus memperbaharui tabel yang pernah terbit pada tahun 2017 dan 2010.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha mengatakan terbitnya TMJ-22 penting untuk menunjang keakuratan dan keandalan perhitungan aktuaria.
"Adanya tabel ini diharapkan bisa memberikan akurasi yang lebih baik bagi evaluasi jaminan sosial. Tapi di hal yang lain kita berharap ini adalah salah satu sumbangsih juga dari BPJS Ketenagakerjaan untuk industri dan juga akademisi atau juga pemerintah," ujarnya dalam launching TMJ-22 di Jakarta, Senin (29/5).
Dia bilang, TMJ-22 tidak bersifat eksklusif untuk lingkungan internal BPJS Ketenagakerjaan, justru menjadi referensi tambahan bagi para pelaku industri asuransi jiwa dalam mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pemegang polis dari segmen pekerja.
Baca Juga: Serangan Siber Hantui Industri Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Anggaran
"Dengan demikian tingkat risiko kematian dan harapan hidup juga dapat lebih sesuai sehingga perhitungan pendanaan diharapkan bisa lebih tepat," katanya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Indra Budi Sumantoro menyebut tabel mortalitas yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk melakukan studi yang lebih mendalam.
"Prinsipnya ini tentunya sangat bermanfaat, tidak hanya dalam dunia jaminan sosial tapi juga bermanfaat bagi dunia akademik," terangnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan bahwa proses penyusunan TMJ-22 mengalami banyak peningkatan dibandingkan sebelumnya.
Pihaknya merinci dalam tabel mortalitas ini menggunakan metodologi yang lebih baik sehingga data yang dihasilkan lebih kredibel.
Selain itu, kata dia, eksposur yang digunakan juga semakin meningkat yaitu sebesar 32 juta data di mana seluruhnya disusun menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sehingga pengamatan dapat merepresentasikan individu.
"Dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerja mendaftarkan dirinya tanpa proses underwriting atau seleksi risiko, sehingga tabel mortalitas ini dapat mewakili profil mortalitas pekerja Indonesia khususnya di segmen Penerima Upah (PU)," ungkapnya.
Baca Juga: Gencar Sosialisasikan Manfaat Program dan Penggunaan Aplikasi Jamsostek Mobile
Pramudya menambahkan, pihaknya konsisten melakukan pengkinian dan pengembangan sehingga TMJ dapat menjadi alternatif referensi bagi industri asuransi jiwa, dana pensiun serta khususnya Pemerintah dalam mengambil kebijakan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja.
“Saya berharap ke depan pengkinian TMJ dilakukan secara berkala serta mengikutsertakan data peserta segmen Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News