kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BMAI: Mayoritas kasus sengketa klaim dimenangkan perusahaan asuransi


Rabu, 12 September 2018 / 18:50 WIB
BMAI: Mayoritas kasus sengketa klaim dimenangkan perusahaan asuransi
ILUSTRASI. Brosur produk Asuransi Umum


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mayoritas kasus sengketa klaim di Indonesia, dimenangkan oleh pihak perusahaan asuransi. Hal itu diungkapkan oleh Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) selama menerima pengaduan dan menyelesaikan kasus sengketa antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan, kondisi itu terjadi karena kelalaian pemegang polis yang tidak teliti membaca aturan polis saat membeli produk asuransi. Akibatnya, nasabah yang sudah membayarkan premi setiap bulan, tapi gagal menerima pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

“Masalahnya itu terkait klaim atau tuntutan ganti rugi, tapi nasabah tidak membaca ketentuan aturan polis. Mereka rata-rata meminta klaim asuransi jiwa dan harta benda,” kata Frans kepada Kontan.co.id, Rabu (17/9).

Ia mencontohkan asuransi harta benda, yaitu produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam atau kerusakan yang tiba-tiba terjadi. Ketika musibah itu terjadi, nasabah langsung meminta pembayaran klaim, tapi langsung ditolak perusahaan asuransi karena tidak memenuhi persyaratan dalam polis.

“Misalnya dalam ketentuan polis asuransi harta benda, nasabah menjelaskan rumah yang diasuransikan sebagai lokasi tempat tinggal. Tapi setelah dicek oleh perusahaan, ternyata bukan rumah tinggal, tetapi bengkel kendaraan bermotor,” ungkapnya.

BMAI merupakan salah satu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LPAS), di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Di dalamnya, tergabung tiga perhimpunan asuransi yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).

Penyelesaian sengketa klaim dilakukan BMAI melalui tiga tahap yaitu tahap mediasi, tahap ajudikasi dan tahap arbitrase. Kasus sengketa yang ditangani bersifat perdata, dan penyelesaian kasus dilakukan secara tertutup.

Meski demikian, mayoritas kasus sengketa yang ditangani BMAI bisa selesai melalui jalur mediasi, sementara sisanya lewat pengadilan. Di samping itu, rata-rata lembaga ini menangani sekitar enam hingga delapan kasus sengketa asuransi dalam sebulan.

Berdasarkan data OJK, pada 2016, BMAI menerima 42 pengaduan sengketa, 20 kasus yang ditangani dan 10 yang terselesaikan. Namun jumlah kasus sengketa mengalami peningkatan di tahun 2017, yaitu 50 jumlah pengaduan, 33 kasus yang ditangani dan 24 kasus selesai.

Sedangkan di semester pertama 2018, jumlah pengaduan sudah mencapai 23 kasus, 23 kasus ditangani dan 15 kasus terselesaikan. Terkait jumlah tersebut, ia memproyeksi pengaduan dan penanganan kasus sengketa akan cenderung stagnan di tahun ini.

“Tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya, tapi silahkah saja bagi nasabah yang ingin mengadu ke BMAI itu akan lebih baik untuk menyelesaikan kasusnya,” ungkap dia.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe justru memproyeksi pengaduan dan penanganan kasus sengketa akan meningkat di tahun ini jika melihat dari dari data OJK. Ia mengapresiasi kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa asuransi melalui jalur non pengadilan.

“Berarti literasi dan kesadaran masyarakat terkait penyelesaian sengketa melalui badan sengketa lebih tinggi. Maka bisa jadi, kemungkinan pengaduan ke BMAI akan lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya,” jelas dia.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara berpendapat serupa dengan Asosiasi. Ia memperkirakan pengaduan sengketa akan semakin ramai, dan hal ini menunjukkan bagaimana OJK terus berupaya membantu dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×