kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BNI akan garap trustee infrastruktur & komoditas


Jumat, 21 Agustus 2015 / 18:32 WIB
BNI akan garap trustee infrastruktur & komoditas


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bisnis trustee bagi Bank Negara Indonesia (BNI) masih menjanjikan. Terlebih, BNI sudah mengelola volume transaksi trustee senilai Rp 4,72 triliun hingga Juni 2015.

Menurut Andry Widianto, Pemimpin Trust Service Unit BNI, pencapaian tersebut berasal dari sektor minyak dan gas. "Ke depan, kami tengah menggarap sektor infrastruktur dan komoditas untuk memakai jasa Trust BNI," terang Andry kepada KONTAN, Jumat (21/8).

Atas volume transaksi tersebut, Andry bilang, BNI memperoleh pendapatan berbasis komisi alias fee based income naik 116% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Andry pun semakin yakin, target transaksi trustee BNI di tahun ini bisa tumbuh hingga 30%.

Selama ini, layanan trustee BNI berada di wilayah Jakarta dan Singapura. "Tapi, tidak menutup kemungkinan akan membuka kantor yang lain apabila ada potensi dan demand dari layanan tersebut," imbuh Andry.

Awal tahun ini, BNI secara resmi telah ditunjuk menjadi bank yang dipercaya menjadi Trustee Paying Agent untuk mengelola penjualan ekspor gas dari blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur, dengan total transaksi diperkirakan sebesar US$ 300 juta.

Sejak memulai layanan Trustee pada Juli 2013, BNI mencatat volume transaksi sebesar US$ 500 juta per bulan. Kemudian angka itu naik jadi US$ 3,4 miliar di 2014. Dari layanan ini, tahun lalu fee based income yang didapat BNI mencapai US$ 150 ribu, naik dari posisi di 2013 yang mencapai US$ 50 ribu.

Asal tahu saja, layanan Trustee tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/2014 tanggal 14 Mei 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor. Sebelum ada aturan itu, semua kontrak penjualan LNG dan LPG, sebelum peraturan devisa hasil ekspor (DHE) dan Trustee diberlakukan, masih menggunakan trustee di luar negeri dengan nilai total penjualan sekitar US$ 14,1 miliar per tahun.

Melalui penerapan skema Trustee yang telah memenuhi dengan PBI No.16/10/2014 mengenai DHE diharapkan dapat menarik KKKS lainnya memindahkan eksisting Trustee Paying Agent mereka di bank asing untuk menggunakan Bank lokal sebagai Trustee Paying Agent. Sehingga dengan demikian juga dapat membantu peningkatan monitoring devisa serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×