Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar pada perusahaan pembiayaan. Adapun dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
Mengenai hal itu, PT BNI Multifinance atau BNI Finance menyatakan telah memenuhi aturan modal minimum tersebut. Direktur Bisnis BNI Multifinance Albertus Hendi menjelaskan modal yang didapatkan salah satunya dari induk BNI Finance, yakni Bank BNI.
"Pada 2023, induk BNI Finance, yaitu Bank BNI, menambah modal untuk perusahaan sebesar Rp 800 miliar," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1).
Albertus menerangkan untuk menambah modal pada tahun ini, BNI Finance masih akan mengandalkan setoran modal dari Bank BNI.
Baca Juga: Sejumlah Aturan Baru OJK Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Kata AFPI
Dia menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang akan dipikirkan oleh Bank BNI dalam menyuntikkan modal. Albertus mengatakan sebelum menyuntikkan modal, pemegang saham tentunya mempunyai hitungan tertentu. Salah satunya dengan melihat kinerja perusahaan selama ini.
Di sisi lain, Albertus menyatakan akan ada sejumlah hal yang perlu diwaspadai BNI Finance pada tahun depan, yang mana bisa berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.
Dia bilang adanya tahun politik, rate bunga naik, hingga kualitas kredit bisa menjadi tantangan untuk pembiayaan perusahaan pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News