kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNI incar penyaluran kredit untuk TKI di sektor formal


Rabu, 05 Januari 2011 / 10:36 WIB
BNI incar penyaluran kredit untuk TKI di sektor formal


Reporter: Nina Dwiantika, Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Negara Indonesia (BNI) melirik tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor formal sebagai sasaran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Produk pinjaman khusus pahlawan devisa ini sudah diluncurkan BNI pada 8 Desember 2010 lalu, dengan plafon Rp 500 juta untuk 50 TKI.

Slamet Djumantoro, General Manager Usaha Kecil BNI bilang, KUR TKI akan responsif di sektor formal, misalnya untuk para pekerja Indonesia di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Sementara itu, dia menilai, jalur informal masih belum efektif. "Penyaluran KUR TKI ini masih ada masalah untuk sektor informal seperti pembantu rumah tangga," kata Djumantoro.

Ayu Sari Wulandari, Vice President Divisi Usaha Kecil BNI bilang suku bunga kredit untuk TKI ini sebesar 22% untuk pinjaman Rp 20 juta. Sementara untuk pinjaman Rp 20 juta - Rp 500 juta dikenakan bunga 14%. "Suku bunga 22% itu batas maksimal yang ditentukan oleh pemerintah dan bank tidak boleh melebihkan suku bunga kredit," katanya.

Ayu menambahkan, para pekerja sektor formal yang menjadi sasaran antara lain memiliki job order dan sudah memiliki 6 kali gaji. Debitur juga nantinya akan mendapat fasilitas penjamin dari perusahaan yang telah ditunjuk pemerintah yaitu PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Kedua perusahaan asuransi ini bakal menjamin kredit macet KUR TKI ini sebesar 80%.

BNI sendiri bukannya belum berpengalaman menyalurkan kredit untuk TKI. Ronny Venir, Wakil General Manager Usaha Kecil BNI mencontohkan, di Kediri, KUR untuk TKI tersalurkan sampai Rp 2 miliar. "Kredit ini disalurkan langsung pada TKI maupun lewat koperasi khusus TKI," katanya, kemarin (4/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×