kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNI Life: Total Portofolio Investasi Ke ESG Capai 5,25%


Minggu, 27 Agustus 2023 / 14:29 WIB
BNI Life: Total Portofolio Investasi Ke ESG Capai 5,25%
ILUSTRASI. Total portofolio investasi BNI Life dengan prinsip ESG mencapai 5,25%.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BNI Life Insurance (BNI Life) mendukung bisnis keuangan berkelanjutan dengan menempatkan investasi pada instrumen dengan prinsip Environmental, Social dan Governance (ESG).

Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan menyatakan bahwa total portofolio investasi BNI Life dengan prinsip ESG mencapai 5,25%.

“Sektor investasi dengan prinsip ESG yang kami tempatkan adalah keuangan, barang baku, perindustrian, barang konsumen primer, infrastruktur dan kesehatan,” ujarnya kepada Kontan.co.id dikutip Minggu (27/8).

Eben menyebutkan bahwa kontribusi investasi pada prinsip ESG ini di antaranya di instrumen obligasi kontribusinya masih relatif kecil yaitu hanya sekitar 0,1%. Menurutnya, ini karena tidak banyak obligasi green bond yang saat ini beredar.

“Sedangkan untuk investasi saham BNI Life memiliki investasi diberbagai saham ESG berdasarkan kriteria indeks Sri-Kehati dengan kontribusi sekitar 5,1% atau Rp 1,1 triliun,” sebutnya.

Baca Juga: BNI Life Catat Investasi di Reksadana Menurun

Dikatakan Eben, strategi BNI Life dalam memilih investasi ESG didasarkan pada komitmen untuk mencapai hasil keuangan yang berkelanjutan sekaligus memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat.

“BNI Life juga melihat laporan-laporan ESG yang akan diterbitkan oleh perusahaan, hasil kajian atau riset dari lembaga-lembaga riset dan peraturan OJK yang berlaku,” terangnya.

lebih lanjut Eben bilang, BNI Life akan meningkatkan bobot investasi pada prinsip ESG secara bertahap dan selektif pada perusahaan yang berkomitmen untuk menjalankan ESG.

“Termasuk atau yang sudah mendisclose terkait dengan rencana ESG dari perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku saat ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 lembaga keuangan termasuk asuransi harus menerapkan bisnis keuangan berkelanjutan.

Dalam hal ini penerapan aturan itu salah satunya bisa dengan menempatkan investasi yang berprinsip ESG. Meskipun tidak ada aturan pasti terkait investasi dengan prinsip ESG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×