kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45950,35   0,68   0.07%
  • EMAS1.057.000 0,00%
  • RD.SAHAM -0.07%
  • RD.CAMPURAN -0.10%
  • RD.PENDAPATAN TETAP -0.01%

BNI menanti restu DPR


Senin, 21 Oktober 2013 / 09:42 WIB
BNI menanti restu DPR
ILUSTRASI. Ini 4 Macam Perubahan Warna Air Akuarium dan Penyebabnya


Reporter: Issa Almawadi | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Bank Negara Indonesia (BNI) tampaknya harus lebih bersabar menanti restu dari DPR untuk memuluskan niat hapus tagih piutang senilai Rp 4,6 triliun. Meskipun, rencana itu telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada awal tahun ini.

Gatot Suwondo, Direktur Utama BNI, mengatakan, persetujuan hapus tagih dari DPR itu masih menunggu sinkronisasi beberapa undang-undang (UU) yang selama ini dianggap kontradiktif. Karena itu, Gatot tak bisa memperkirakan waktu pelaksanaan hapus tagih itu. "Yang jelas, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membolehkan bank BUMN menghapus tagih piutang," kata Gatot, pekan lalu.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, mengatakan,  mengacu UU Keuangan Negara, bank BUMN, termasuk BNI, tidak bisa melakukan hapus tagih.  "Kecuali BNI mau nekat masuk jebakan hukum," kata Harry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.



TERBARU

[X]
×