kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BNI menanti restu DPR


Senin, 21 Oktober 2013 / 09:42 WIB
ILUSTRASI. Ini 4 Macam Perubahan Warna Air Akuarium dan Penyebabnya


Reporter: Issa Almawadi | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Bank Negara Indonesia (BNI) tampaknya harus lebih bersabar menanti restu dari DPR untuk memuluskan niat hapus tagih piutang senilai Rp 4,6 triliun. Meskipun, rencana itu telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada awal tahun ini.

Gatot Suwondo, Direktur Utama BNI, mengatakan, persetujuan hapus tagih dari DPR itu masih menunggu sinkronisasi beberapa undang-undang (UU) yang selama ini dianggap kontradiktif. Karena itu, Gatot tak bisa memperkirakan waktu pelaksanaan hapus tagih itu. "Yang jelas, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membolehkan bank BUMN menghapus tagih piutang," kata Gatot, pekan lalu.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, mengatakan,  mengacu UU Keuangan Negara, bank BUMN, termasuk BNI, tidak bisa melakukan hapus tagih.  "Kecuali BNI mau nekat masuk jebakan hukum," kata Harry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×