Reporter: Issa Almawadi | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Bank Negara Indonesia (BNI) tampaknya harus lebih bersabar menanti restu dari DPR untuk memuluskan niat hapus tagih piutang senilai Rp 4,6 triliun. Meskipun, rencana itu telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada awal tahun ini.
Gatot Suwondo, Direktur Utama BNI, mengatakan, persetujuan hapus tagih dari DPR itu masih menunggu sinkronisasi beberapa undang-undang (UU) yang selama ini dianggap kontradiktif. Karena itu, Gatot tak bisa memperkirakan waktu pelaksanaan hapus tagih itu. "Yang jelas, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membolehkan bank BUMN menghapus tagih piutang," kata Gatot, pekan lalu.
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, mengatakan, mengacu UU Keuangan Negara, bank BUMN, termasuk BNI, tidak bisa melakukan hapus tagih. "Kecuali BNI mau nekat masuk jebakan hukum," kata Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News