kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

SOP hapus tagih piutang BUMN hampir tuntas


Kamis, 13 Desember 2012 / 11:47 WIB
SOP hapus tagih piutang BUMN hampir tuntas
ILUSTRASI. Harga saham PPRO menguat 7,04% dalam sehari di penutupan bursa Senin (6/9)


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyetujui 15 poin yang akan menjadi pedoman pembuatan standar operasional prosedur (SOP) di tiap bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan hapus tagih.

"Sekarang masuk tahap pembentukan SOP di tiap bank. Jangan sampai terjadi penyelewengan," terang Ketua Himbara Gatot M. Suwondo, Kamis (13/12).

Kesepakatan yang telah disetujui empat bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) antara lain adalah penghapusan tagih harus dilakukan sesuai good corporate governance (GCG).

Selain itu, hapus tagih tersebut harus sesuai dengan anggaran dasar dan mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk besaran plafon haircut.

Selain itu, panduan SOP tersebut juga menyepakati akan adanya jangka waktu penyelesaian, jenis kredit yang dapat dihapus tagih dan tak ketinggalan adalah piutang hapus tagih adalah yang sudah masuk dalam hapus buku.

Lebih lanjut, Gatot menyebut untuk beberapa jenis kredit yang dapat dihapus tagih adalah kredit macet akibat bencana alam, adanya bisnis gagal saat terjadi krisis dan kredit macet karena terjadi kegagalan usaha dengan jangka waktu tertentu.

Himbara menargetkan, pembuatan SOP selesai di tahun ini dan akan segera di bahas di Kementerian BUMN. Hal ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 77/PUU-IX/2011 dalam perkara Pengujian UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pasal 4 ayat (1), (4), pasal 8, pasal 12 ayat 1 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Oleh sebab itu piutang bank BUMN tidak lagi menjadi bagian piutang negara, sehingga pengurusan penagihannya tidak lagi menjadi urusan PUPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×