kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank BUMN hapus tagih 85% piutang


Selasa, 27 November 2012 / 08:30 WIB
Bank BUMN hapus tagih 85% piutang
ILUSTRASI. Bupati Jember, Hendy Siswanto


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Akhirnya, Himpunan Bank-Bank Umum Milik Negara (Himbara) menyelesaikan rumusan peraturan kredit hapus tagih atau haircut piutang macet. Pembahasan ini melewati tenggat waktu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu satu bulan sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2012.

Sekadar menyegarkan ingatan, ketika itu badan peradilan yang memiliki wewenang membatalkan undang-undang tersebut, menghapus pasal yang mengganjal bank BUMN melakukan hapus tagih piutang macet.

Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini, mengatakan ada sekitar 15 poin yang disepakati oleh empat bank BUMN dalam pelaksanaan haircut. "Misalnya, kami mengacu pada pedoman yakni maksimum utang yang bisa di-haircut sebesar 85% dari total kredit hapus tagih," kata dia, Jumat malam (23/11), usai pertemuan tahunan para bankir, Bankers Dinner.

Artinya, target recovery rate  atau pengembalian piutang  bank BUMN itu cuma 15%. Target ini di bawah pencapaian recovery rate mendiang Badan Penyehatan

Perbankan Nasional (BPPN) yang mencapai 30,39%
Direktur Utama Bank BNI Gatot M. Suwondo, menyatakan, BNI, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyepakati rumusan haircut.

Keputusan itu terdiri dari dua hal, yakni penerapan bersama-sama dan pelaksanaannya menyesuaikan setiap bank. Sebelumnya, bank-bank BUMN itu menargetkan recovery 25%-30% (Harian KONTAN, 1 November 2012).

Untuk kesepakatan bersama, terdapat delapan poin. Di antaranya, kredit yang dapat dihapus tagih adalah piutang  berstatus hapus buku. Hasil keputusan MK sebelumnya mengizinkan penghapusan utang lebih longgar, yaitu hapus tagih untuk utang berstatus kolektibilitas 1 (lancar) hingga 5 (macet).

BNI akan melakukan hapus tagih kredit yang berstatus hapus buku. Perseroan ini mencatat sekitar Rp 24 triliun kredit berstatus hapus buku. Tapi, dia enggan menyampaikan hasil perumusan penagihan BNI. "Kami sudah menyampaikan hasil itu ke Kementerian BUMN beberapa waktu lalu," kata dia.

Kalau kementerian sepakat,  bank BUMN berharap bisa menerapkan aksi tebas utang ini awal Januari 2013. Wakil Direktur Utama BTN Evi Firmansyah sepakat, implementasi hapus tagih piutang perbankan ini dapat dilaksanakan tahun depan.

Ekonom Perbankan, Pradjoto, menilai haircut tidak perlu terkurung jumlah presentase, tapi oleh kebutuhan bank untuk menghilangkan beban di neraca. "Pada dasarnya, dari on menjadi off balance sheet," kata dia. Menurut dia, aturan ini tak serta merta membuat bank lepas tanggung jawab menagih pada debitur.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×