Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.18/15/DKSP per 20 Juni 2016 setiap bank harus mengimplementasikan penerapan teknologi chip pada kartu Debit. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyatakan pihaknya sudah mulai menerapkan hal tersebut secara internal per-awal Semester II.
"Kita baru piloting, mungkin kalau besaran jumlah sekarang sudah 2000-an kartu," kata Direktur Perencanaan dan Operasional BNI, Bob T Ananta. Sedangkan untuk infrastruktur lain, bank berkode saham BBNI ini sudah menyatakan siap mulai dari environment, mesin ATMnya termasuk EDC.
Bob menambahkan untuk implementasi kartu debit berteknologi chip memang harus dilakukan secara bertahap. Perseroan ini juga optimistis pada akhir tahun 2021 sudah 100% pengguna kartu Debit BNI bermigrasi menggunakan kartu debit berteknologi chip. "Pengguna baru pasti kita kasih chipnya, kalau masa berlaku kartu debitnya habis otomatis kita ganti yang ada chipnya," pukasnya.
Sekadar informasi, Bank Indonesia (BI) selaku regulator telah mewajibkan kartu ATM/Debit yang diterbitkan oleh penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya harus menggunakan standar nasional teknologi chip. Ini disepakati oleh industri dan ditetapkan BI per tanggal 31 Desember 2021 sudah 100% terimplementasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News