kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.956.000   -17.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.841   51,00   0,30%
  • IDX 8.142   -4,87   -0,06%
  • KOMPAS100 1.148   1,78   0,15%
  • LQ45 837   3,75   0,45%
  • ISSI 286   -1,32   -0,46%
  • IDX30 437   4,02   0,93%
  • IDXHIDIV20 526   6,47   1,24%
  • IDX80 128   0,47   0,37%
  • IDXV30 143   1,38   0,97%
  • IDXQ30 142   1,57   1,12%

BNI Salurkan Rp 8 Triliun Kredit ke Medco Energi


Kamis, 05 Februari 2026 / 11:57 WIB
BNI Salurkan Rp 8 Triliun Kredit ke Medco Energi
ILUSTRASI. Petugas bank menghitung uang Nominal Seratu Ribu Rupiah (KONTAN/Hendra Suhara) Bank Negara Indonesia (BNI) menyalurkan fasilitas kredit senilai Rp 8 triliun kepada PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyalurkan fasilitas kredit senilai Rp 8 triliun kepada PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC). Fasilitas pembiayaan tersebut diberikan dalam bentuk kredit term loan untuk mendukung kebutuhan korporasi perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (5/2/2026), Medco Energi telah menandatangani perjanjian kredit dengan BNI pada 4 Februari 2026. Nilai pokok pinjaman dalam perjanjian tersebut mencapai Rp 8 triliun dengan jangka waktu pinjaman selama 84 bulan atau tujuh tahun sejak tanggal penandatanganan.

Baca Juga: Target Investasi Pengembangan EBT Rp1.682 Triliun Peluang Besar untuk Asuransi

Manajemen Medco Energi menjelaskan, fasilitas kredit dari BNI tersebut akan digunakan untuk general corporate purposes, termasuk mendukung kegiatan usaha perseroan di sektor energi, yang mencakup eksplorasi, penambangan, serta produksi minyak, gas bumi, dan energi lainnya melalui anak usaha.

Pinjaman tersebut tidak dijamin dengan agunan khusus, namun dijamin secara pari passu dengan seluruh aset Medco Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen Medco Energi menyampaikan bahwa transaksi ini merupakan kejadian yang menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan secara material. Kendati demikian, perseroan menegaskan tidak terdapat dampak khusus terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Penandatanganan fasilitas kredit ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Baca Juga: BTN Sesuaikan Bunga Simpanan, Targetkan Tekan CoF 70 Bps

Selanjutnya: Soal Insentif Mobil Listrik 2026, Kemenperin: Masih Pembahasan

Menarik Dibaca: Infinix Note 60 Pro, Note 60 dan Note 60 Ultra: Spesifikasi Bocor Jelang Rilis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×