kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bobot risiko kredit UMKM diturunkan


Senin, 31 Agustus 2015 / 08:07 WIB
Bobot risiko kredit UMKM diturunkan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas perbankan sedang berupaya merangsang bank memacu aliran kreditnya. Salah satu stimulus baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan baru yang menurunkan bobot risiko kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Beleid itu tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK/03/2015 tentang ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian bagi bank umum. Aturan baru ini untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan. Namun, upaya itu tetap harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menyatakan, perlambatan pertumbuhan ekonomi telah berdampak negatif terhadap kinerja industri bank. Bila ini dibiarkan, dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan untuk mendorong program-program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi terutama bagi UMKM. "Relaksasi aturan ini kami tuang dalam POJK supaya industri tidak ragu-ragu untuk melaksanakannya," jelas Nelson kepada KONTAN, Minggu (30/8).

Nah, aturan tersebut antara lain menetapkan ketentuan baru mengenai bobot risiko kredit bagi UMKM yang dijamin oleh lembaga penjamin atau asuransi milik BUMD. Besarannya ditetapkan 50% dalam aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Dalam aturan Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak tahun 2012 silam, bobot risiko ditetapkan mencapai 75%.

Sutanto, Direktur Kredit Komersial BNI mengatakan, kalau ada penurunan bobot risiko ATMR, maka rasio permodalan (CAR) perbankan bisa naik. "Dengan demikian, kesempatan bank untuk melakukan ekspansi kredit lagi menjadi lebih besar," kata Sutanto.

Memang, sampai saat ini Sutanto menilai situasi ekonomi belum bangkit. Terlebih,  belanja pemerintah masih belum kencang dan proyek infrastruktur belum banyak yang berjalan.

Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Budi Satria menambahkan, aturan baru OJK tersebut lebih menguntungkan karena ada jaminan bagi kredit UMKM. Tentunya ini akan memacu bank untuk lebih berani memberikan pinjaman kepada UMKM, tanpa menghilangkan azas kehati-hatian bisnis perbankan. "Adanya penjaminan ini memberikan bobot tersendiri terhadap kelayakan UMKM," kata Budi.

Catatan saja, rasio kredit macet (NPL) UMKM per Mei 2015 sudah berada di posisi 4,59%. Angka ini naik dari periode yang sama tahun 2014 yakni sebesar 3,86%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×