kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Disinsentif, bagi bank tak capai batas kredit UMKM


Jumat, 03 Juli 2015 / 17:19 WIB
Disinsentif, bagi bank tak capai batas kredit UMKM


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan sejumlah disinsentif bagi bank yang belum memenuhi aturan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012. Misalnya, porsi 5% kredit UMKM untuk tahun 2015 hingga pemenuhan porsi 20% kredit UMKM di tahun 2018.

Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, bagi bank yang tidak dapat memenuhi aturan tersebut maka akan dikenakan pengurangan jasa giro sebesar 0,5%. “Disinsentif ini akan dikenakan mulai 1 Februari 2016,” kata Tirta, pada paparan aturan tersebut.

Sedangkan, bagi bank yang sudah memenuhi kredit UMKM sebesar 5% pada tahun ini, namun rasio NPL gross kredit umum dan kredit UMKM di atas 5%, maka bank akan mendapatkan pengurangan jasa giro sebesar 0,5%.

Tirta menambahkan, BI dapat tidak mengenakan pengurang jasa giro terhadap bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan penyaluran kredit UMKM. Hal tersebut dilakukan atas dasar permintaan OJK.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×