Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Sebentar lagi Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan perluasan definisi simpanan  menggunakan rasio pinjaman terhadap pendanaan atau loan to funding ratio (LFR), dari sebelumnya menggunakan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR).
Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI, menyampaikan, perluasan simpanan ini hanya boleh dinikmati bank yang memiliki porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 5% dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di bawah 5% di akhir tahun 2015.
Sebelum menuju aturan perluasan definisi simpanan, mari kita menelisik data kredit UMKM berdasarkan kelompok bank.
Menurut Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per April 2015, berdasarkan kelompok bank, masih ada bank yang belum memenuhi rasio kredit UMKM 5% terhadap total kredit bank. Yakni, bank pembangunan daerah (BPD), bank asing dan bank campuran.
Misalnya, BDP hanya memiliki porsi kredit UMKM 1,35% atau senilai Rp 50,86 triliun terhadap total kredit bank Rp 3.745,05 triliun per April 2015.
Begitu pula bank asing dan bank campuran yang hanya memiliki porsi kredit UMKM 0,46% atau senilai Rp 17,39 triliun terhadap total kredit bank.
Sedangkan kelompok bank BUMN memiliki porsi kredit UMKM sebesar 9,10% atau senilai Rp 341,00 triliun terhadap total kredit bank sebesar Rp 3.745,05 triliun per April 2015. Dan, kelompok bank swasta nasional mencatat porsi kredit UMKM sebesar 7,45% atau senilai Rp 279,03 triliun terhadap total kredit bank.
Lalu bagaimana dengan kondisi rasio NPL UMKM bank? Data April 2015 menunjukkan, secara keseluruhan rasio NPL pada UMKM sebesar 4,40% atau senilai Rp 30,33 triliun terhadap total kredit Rp 688,29 triliun.
Sedangkan berdasarkan kelompok, bank plat merah memiliki rasio NPL UMKM sebesar 4,57% atau senilai Rp 15,60 triliun per April 2015. BPD memiliki rasio NPL UMKM sebesar 11,64% atau senilai Rp 5,92 triliun.
Adapun bank swasta, bank asing dan bank campuran memiliki rasio NPL yang rendah. Rasio NPL bank swasta untuk UMKM hanya 3,02% atau senilai Rp 8,43 triliun. Kemudian, bank asing dan bank campuran memiliki rasio NPL UMKM 2,17% atau senilai Rp 379 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News