kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

Bos BSI Sebut Layanan dengan Kementerian Keuangan Sudah Kembali Normal


Minggu, 14 Mei 2023 / 14:41 WIB
Bos BSI Sebut Layanan dengan Kementerian Keuangan Sudah Kembali Normal
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Gedung Wisma Mandiri I di Jakarta, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunadi memastikan layanan BSI telah kembali normal, terutama layanan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

Ini menyusul beredar surat yang menyebutkan pemberhentian sementara interkoneksi sistem antara BSI dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagai platform pembayaran APBN. 

“Saat ini layanan dengan kementerian keuangan sudah kembali normal,” ujar Hery kepada KONTAN, Minggu (14/5).

Hery menambahkan  bahwa meskipun surat tersebut sempat dibuat, namun pemberhentian sementara tak jadi dilakukan. Menyusul, sistem yang sudah kembali normal.

Baca Juga: Bukukan Dana Pihak Ketiga Rp 30 Miliar Pasca Gangguan, BSI Janji Tingkatkan Keamanan

“Sistem sudah on jadi tidak ada realisasi pemindahan (operasional),” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Izharul Haq menyebutkan langkah pemberhentian sistem merupakan upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem mereka. 

Ia bilang transaksi pemerintah tetap dapat berjalan dengan baik dengan sementara waktu menggunakan bank mitra pemerintah lainnya dalam penyaluran dana APBN. Serta, tidak mempengaruhi atau mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum. 

“Para penerima yang menggunakan rekening BSI (baik bendahara pengeluaran maupun pihak ketiga) tetap dapat menerima pencairan dana APBN dengan mekanisme tersebut,” ujarnya, Jumat (12/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×