kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,13   6,67   0.72%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi


Selasa, 24 Januari 2023 / 19:38 WIB
Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung usai sidang vonis yang membebaskan terdakwa Henry Surya pada kasus KSP Indosurya di PN Jakarta Barat (24/1/2023).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas atau bebas murni Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Koordinator Tim JPU Syahnan Tanjung mengatakan akan melakukan prosedur hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan ini.

Bukan hanya korban saja, Syahnan selaku tim JPU pun kecewa terhadap putusan lepas terhadap Henry Surya. "Kami akan melakukan prosedur hukum berupa kasasi," kata Syahnan di PN Jakarta Barat, Selasa (4/1).

Baca Juga: Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas

Syahnan menuturkan, persidangan kasus KSP Indosurya ini tidak berpihak kepada korban dan menganggap usaha JPU telah sia-sia. Padahal, JPU sudah berupaya semaksimal mungkin dengan menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 200 miliar subsider kurungan 1 tahun.

Atas putusan lepas terhadap Henry Surya ini, Syahnan secara pribadi akan melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo.

"Saya secara pribadi akan melaporkan persidangan ini ke Presiden, jika sudah lengkap, akan saya laporkan sore ini. Ini putusan paling aneh dan tidak berpihak pada korban," ujarnya.

Syahnan menganggap, pembuktian dari JPU dalam persidangan tidak dihiraukan oleh Majelis Hakim. Semua bukti yang diajukan di persidangan tidak dipertimbangkan dan dihiraukan, baik dari saksi ahli, dan 62 orang saksi korban, pernah juga 300 orang korban dihadirkan.

"Dari nasabah yang dijanjikan mendapatkan bunga 9%-12% ini mengaku bukan anggota koperasi dan tidak memiliki kartu anggota koperasi," tuturnya.

Untuk diketahui, Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan JPU.

Baca Juga: Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya Kecewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×