Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) merasa kecewa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus bebas murni terdakwa Henry Surya.
Salah satu korban KSP Indosurya Christian mengatakan, keputusan Majelis Hakim yang memvonis bos KSP Indosurya Henry Surya lepas atau bebas murni ini sangat tidak adil, korban merasa dizalimi atas putusan ini.
"Apakah ini yang ingin dipertontonkan ke masyarakat sebagai korban? Tolong bapak Presiden Joko Widodo, bapak Mahmud MD bantu kami. Kami tidak tahu ke mana lagi mencari keadilan," kata Christian, Selasa (24/1).
Baca Juga: Terdakwa KSP Indosurya June Indria Diputus Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi
Iman Santoso, korban yang merugi lebih dari Rp 2 miliar, mengaku sudah memprediksi putusan terhadap terdakwa Henry Surya yang divonis lepas oleh Majelis Hakim, serupa dengan putusan terhadap terdakwa June Indria yang juga divonis lepas.
Iman yang mengaku sering mengikuti jalannya persidangan kasus ini mengatakan, jika diamati, persidangan ini hanya dagelan semata.
"Kami sebagai korban sudah mengikuti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKUPU) dan homoligasi, tapi ternyata dari pihak pengurus KSP Indosurya tidak menjalankan sesuai apa yang dicantumkan dalam perjanjian di homoligasi," ujar Iman.
"Alternatif terakhirnya, kami menumpuh perkara ini secara pidana, namun kenyataannya malah begini (Henry Surya divonis lepas)," sambungnya.
Sementara itu, korban KSP Indosurya sekaligus advokat Ricky Firmansyah Djong menerangkan, putusan Majelis Hakim yang memvonis lepas terdakwa Henry Surya merupakan hal yang aneh. Korban merasa putusan ini tidak adil.
Bahkan, pada saat Hakim Ketua Syafrudin Ainor membacakan putusan, hadirin pub tidak bisa mendengar secara jelas apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Hadirin tidak mendengar, wartawan pun tidak bisa mendengar dengan jelas. Bahkan, jaksa penuntut umum yang hadir dan duduk paling depan pun tidak bisa mendengar apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim," kata Ricky kepada wartawan, Selasa (24/1).
Baca Juga: Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News