kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas


Selasa, 24 Januari 2023 / 14:55 WIB
Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas
Sidang Putusan Henry Surya atas kasus penggelapan dana KSP Indosurya si PN Jakarta Barat (24/1/2023).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya divonis lepas atau bebas murni.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis ini, terdakwa Henry Surya kembali hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Majelis Hakim menganggap, kasus KSP Indosurya ini masuk dalam perkara perdata dan bukan tindak pidana.

Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun bukan perbuatan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

"Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwaan alterlatif ke satu pertama dan kedua pertama," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Baca Juga: Terdakwa KSP Indosurya June Indria Diputus Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi

Lebih lanjut, Hakim memerintahkan Henry Surya agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan.

Majelis Hakim menilai, Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa Syahnan Tanjung pada saat itu menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” ujar Jaksa Syahnan, Rabu (4/1).

JPU meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban KSP Indosurya sebanyak lebih dari 23 ribu korban.

Setelah putusan terdakwa Henry Surya divonis lepas ini, JPU berencana akan melakukan upaya hukum lain berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Mahfud MD Kecewa Terdakwa Indosurya Divonis Bebas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×