Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggodokan revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa poin yang menjadi bagian dari revisi tersebut turut menyangkut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rancangan revisi UU tersebut yang telah beredar, DPR menyisipkan beberapa pasal baru yang menguatkan kewenangan mereka dalam beberapa lembaga keuangan, termasuk OJK.
Baca Juga: Begini Strategi ValueMax Jalankan Peraturan OJK Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
Dalam hal ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi langsung terhadap Dewan Komisioner OJK. Di mana, evaluasi tersebut bisa menjadi dasar pertimbangan untuk memberhentikan pejabat terkait.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku belum mendapat Salinan dari rancangan revisi beleid tersebut. Dus, ia tidak mau banyak berkomentar terkait pasal tersebut.
"Kami tunggu sampai ada kesempatan untuk pembahasannya," ujar Mahendra Ketika ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (17/9).
Lebih lanjut, ia bilang pada saat ada pembahasan tersebut, nantinya Ia baru akan melihat seperti apa persisnya yang dimaksud dari pasal-pasal tersebut.
"Saya ingin baca dulu deh sebelum kasih komentar," tandasnya.
Baca Juga: Purbaya Kucurkan Dana Rp 200 Triliun, OJK Beberkan Dampaknya ke Likuiditas Perbankan
Selanjutnya: Kurs Rupiah Jisdor Melemah Setelah Penurunan Suku Bunga, Rabu (17/9)
Menarik Dibaca: MYC Finance Melonjak 44% dalam 24 Jam, Bertahan di Puncak Kripto Top Gainers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News