kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Bos OJK Mengaku Belum Baca Rancangan Revisi UU P2SK Terbaru


Rabu, 17 September 2025 / 16:05 WIB
Bos OJK Mengaku Belum Baca Rancangan Revisi UU P2SK Terbaru
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku belum mendapat Salinan dari rancangan revisi UU P2SK Terbaru.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggodokan revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa poin yang menjadi bagian dari revisi tersebut turut menyangkut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam rancangan revisi UU tersebut yang telah beredar, DPR menyisipkan beberapa pasal baru yang menguatkan kewenangan mereka dalam beberapa lembaga keuangan, termasuk OJK.

Baca Juga: Begini Strategi ValueMax Jalankan Peraturan OJK Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM

Dalam hal ini, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi langsung terhadap Dewan Komisioner OJK. Di mana, evaluasi tersebut bisa menjadi dasar pertimbangan untuk memberhentikan pejabat terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengaku belum mendapat Salinan dari rancangan revisi beleid tersebut. Dus, ia tidak mau banyak berkomentar terkait pasal tersebut.

"Kami tunggu sampai ada kesempatan untuk pembahasannya," ujar Mahendra Ketika ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (17/9).

Lebih lanjut, ia bilang pada saat ada pembahasan tersebut, nantinya Ia baru akan melihat seperti apa persisnya yang dimaksud dari pasal-pasal tersebut.

"Saya ingin baca dulu deh sebelum kasih komentar," tandasnya.

Baca Juga: Purbaya Kucurkan Dana Rp 200 Triliun, OJK Beberkan Dampaknya ke Likuiditas Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×