kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.445   25,00   0,15%
  • IDX 7.985   26,92   0,34%
  • KOMPAS100 1.116   2,85   0,26%
  • LQ45 809   2,08   0,26%
  • ISSI 275   1,32   0,48%
  • IDX30 420   0,64   0,15%
  • IDXHIDIV20 486   -0,18   -0,04%
  • IDX80 122   0,17   0,14%
  • IDXV30 132   0,20   0,15%
  • IDXQ30 135   -0,30   -0,22%

Begini Strategi ValueMax Jalankan Peraturan OJK Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM


Rabu, 17 September 2025 / 12:51 WIB
Begini Strategi ValueMax Jalankan Peraturan OJK Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
ILUSTRASI. PT Gadai ValueMax Indonesia menyambut positif terbitnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gadai ValueMax Indonesia menyambut positif terbitnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). 

Aturan ini dinilai bisa mempermudah syarat pembiayaan dan memperluas jangkauan layanan perusahaan ke masyarakat serta sektor UMKM.

Manajer Operasional PT Gadai ValueMax Indonesia, Ronny Reginaldo mengatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya perusahaan membangun ekosistem mutualisme bersama pelaku UMKM. 

Baca Juga: Ini Strategi Gadai ValueMax Jaga Bisnis Pasca Aksi Demonstrasi

“Kami berusaha membuat sektor UMKM menjadi lebih baik dan berkembang bersama dengan menjalin ekosistem mutualisme,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (16/9/2025).

Ronny menambahkan, pihaknya juga berkomitmen segera mengajukan perizinan ke OJK terkait implementasi beleid baru tersebut.

Di sisi lain, ValueMax Indonesia secara aktif melakukan promosi dalam acara literasi keuangan di tingkat kelurahan maupun kantor pemerintahan setempat, yang banyak diikuti pelaku UMKM termasuk segmen ultra mikro. 

“Upaya ini diharapkan dapat membentuk ekosistem pembiayaan yang berkesinambungan,” tuturnya.

Saat ini, ValueMax telah memiliki skema angsuran pinjaman yang diklaim meringankan masyarakat dengan persyaratan sederhana, cukup menunjukkan identitas sebagai pelaku UMKM ditambah jaminan yang disepakati. Perusahaan juga menawarkan sewa modal terjangkau serta menggandeng perusahaan asuransi untuk mengelola risiko. 

Meski begitu, Ronny mengakui tantangan terbesar ke depan adalah meningkatnya persaingan antar lembaga keuangan, termasuk dengan perbankan. Namun, ia optimistis kondisi ini dapat menjadi momentum perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional.

“Dengan begitu perusahaan dapat tumbuh bersama-sama sekaligus tetap memberikan keuntungan bagi konsumen,” jelasnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelahnya.

Baca Juga: Harga Emas Gadai ValueMax Naik 4,96% Sepekan Terakhir

Melalui beleid ini, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM.

Ketentuan yang diatur di antaranya, penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan, pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar.

Selain kemudahan akses, OJK juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada regulator.

POJK UMKM ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM.

Selanjutnya: Ditopang Saham Grup Barito, IHSG Menutup Perdagangan Sesi I Naik 0,28%

Menarik Dibaca: Ditopang Saham Grup Barito, IHSG Menutup Perdagangan Sesi I Naik 0,28%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×