Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rasio dividen atau dividen pay out dari berbagai bank yang terlalu besar. Pasalnya dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih krusial dan dibutuhkan bank, misalnya saja untuk menguatkan sisi teknologi dan sistem ketahanan bank dari serangan siber.
"Kami mencermati bahwa rasio dividen pay out dari berbagai bank terlalu besar, ini dapat membatasai kemampuan bank untuk melakukan investasi yang mendukung transformasi dan inovasi digital," kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK saat acara Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Selasa (4/7).
Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan penguatan bank dari sisi manajemen risiko dan adaptasi teknologi hingga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat diperlukan untuk membuat industri perbankan mampu bertahan di tengah ramainya gejolak perbankan di beberapa negara.
Baca Juga: Outstanding Pinjaman Online Capai Rp 51,46 Triliun Per Mei 2023
"Teknologi tidak lagi sebagai pelengkap tapi menjadi vital. Begitu juga dengan pentingnya manajemen risiko, sehingga bank harus menajamkan manajemen risikonya terutama dalam forward looking," kata Mahendra.
Lebih lanjut Mahendra menyampaikan pentingnya melakukan penerapan prinsip kehati-hatian, pasalnya selalu ada celah untuk mengganggu sistem perbankan yang berpotensi rentan baik dari konsentrasi aset risk hingga market risk yang perlu disiapkan secara menyeluruh.
Elemen krusial lainnya adalah penguatan SDM yang tidak hanya dari sisi kualitas tetapi juga integritas. Mahendra sendiri memberikan apresiasi pada sektor perbankan di tahun ini di mana saat tantangan dan volatilitas yang dialami industri perbankan justru menunjukkan resiliensi dengan permodalan yang tinggi dan didukung oleh manajemen risiko yang ada.
Baca Juga: OJK Sebut Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Modal Minimum
OJK juga mengimbau industri keuangan untuk mempersiapkan penebalan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) menjelang berakhirnya program restrukturisasi kredit di industri perbankan pada Maret 2023.
"Ini untuk menjaga proses setelah berakhirnya restrukturisasi kredit pasca pandemi agar berjalan mulus," kata Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News