Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
Lalu, ada hal lain dalam keputusan RUPSLB Bank Bukopin yang dinilai Bosowa tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain, tidak disampaikannya harga saham pada rencana pelaksanaan private placement. "Kalau harganya di bawah nilai Buku, maka perseroan (Bukopin) bisa mengalami kerugian. Hal ini sangat mengganggu kita," terang Evyana menambahkan.
Kemudian di sisi lain, keputusan OJK untuk tidak meluluskan Bosowa sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank Bukopin sangat bertolak belakang dengan fakta hukum.
Baca Juga: Kookmin Bank jadi pengendali, bagaimana nasib anak usaha Bank Bukopin?
Sebab, OJK dalam siaran persnya (4/8) lalu menyatakan bahwa KB Kookmin Bank lah yang menjadi pemegang saham pengendali dengan persentase saham sebesar 33,9%. Artinya, setelah PUT V Bank Bukopin dinyatakan efektif, maka Bosowa tak lagi menjadi PSP Bank Bukopin.
Atas beberapa hal tersebut, Bosowa pun berharap untuk menggugat OJK. Tujuan utamanya antara lain untuk membatalkan seluruh keputusan RUPSLB Bank Bukopin pada tanggal 25 Agustus 2020, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News