kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bosowa Corporindo menggugat OJK ke PTUN terkait Bank Bukopin, ternyata ini alasannya


Sabtu, 29 Agustus 2020 / 07:40 WIB
Bosowa Corporindo menggugat OJK ke PTUN terkait Bank Bukopin, ternyata ini alasannya


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penguatan modal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) kini memasuki babak baru. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement. 

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23% di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout. Hal ini lantaran, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali menyatakan bahwa Bosowa telah melakukan pelanggaran. 

Baca Juga: OJK tidak luluskan Bosowa dalam penilaian kembali selaku PSP Bank Bukopin, kenapa?

Hasilnya, Bosowa pun tidak memiliki hak suara dalam RUPS tersebut. Lantaran Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

Hasilnya, dalam RUPSLB yang digelar pada Selasa (25/8) lalu, Bosowa kehilangan hak suara sekaligus kuorum. Nah, tidak puas dengan keputusan OJK tersebut Bosowa pun akhirnya memutuskan untuk membawa hal tersebut ke meja hijau. 

Pada tanggal 27 agustus 2020, Bosowa pun telah mengajukan gugatan terhadap OJK ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. 

Menurut Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho pihaknya sangat menyesalkan keputusan OJK. Ada beberapa poin yang dinilainya tidak sesuai dengan prosedur. 

Baca Juga: Diwarnai Aksi Walk Out Bosowa, Kookmin Kantongi Restu Menguasai Bank Bukopin (BBKP)

Pertama, surat bahwa Bosowa dinyatakan Tidak Lulus penilaian itu baru diterima pada saat RUPSLB berlangsung. Padahal seharusnya, kalau memang Bosowa dinilai tidak lulus, pemberitahuannya bisa dilakukan jauh hari, sehingga Bosowa bisa melayangkan pembelaan. 

"Hal ini sangat disesalkan karena tidak sesuai dengan tata cara POJK. Karena surat itu muncul pagi hari dan kami posisinya sudah hadir di RUPSLB. Baru saat berlangsung rapat, notaris membacakan laporan bahwa Bosowa tidak punya hak kuorum dan suara sesuai dengan keputusan OJK," katanya saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/8). 

Sementara itu, Direktur Keuangan Bosowa Corporindo Evyana Mukti menambahkan, saat RUPSLB berlangsung terdapat beberapa inkonsistensi penyajian data. Semisal, dalam paparannya manajemen Bank Bukopin menyertakan posisi rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) per akhir 2019. 

Sementara, untuk rasio likuiditas menggunakan data per Juni 2020. "Satu sisi pakai data 2020, satu sisi data 2019. Ini ada inkonsistensi penyajian data," kata Evyana. 

Baca Juga: Bosowa menggugat, private placement Bank Bukopin bisa terhambat

Dia pun menegaskan, bahwa pada saat ini permasalahan di Bank Bukopin ada dari sisi likuiditas bukan permodalan. Sebab, masalah permodalan telah terpenuhi ketika Bank Bukopin melakukan aksi korporasi dengan skema Penawaran Umum Terbatas (PUT) V atau rights issue yang berakhir pada 30 Juli 2020. 

Namun, Dia memang menegaskan bahwa tanggal 21 Agustus 2020 pihak OJK memang melayangkan surat ke Bosowa. Hanya saja, isinya berupa pengingat agar menyetujui penandatangan surat kuasa kepada tim Technical Assistance (TA) pada RUPSLB yang digelar 25 Agustus 2020. 

Menurut Rudyantho, langkah OJK tersebut sangat menyalahkan aturan lantaran Bosowa selaku pemegang saham tentu berhak memberikan suara dalam RUPSLB. Rudyantho juga mengingatkan bahwa secara bisnis Bank Bukopin tunduk kepada tiga aturan yaitu Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang OJK dan Undang-Undang Pasar Modal selaku perusahaan terbuka. 

Baca Juga: Menurut OJK, ini pelanggaran terberat yang dilakukan Kresna Life

"Kalau dilihat dari kacamata hukum, memang OJK punya kewenangan. Tapi, mana yang lebih tinggi? Undang-Undang Pasar Modal atau Keputusan OJK," katanya. 

Lalu, ada hal lain dalam keputusan RUPSLB Bank Bukopin yang dinilai Bosowa tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain, tidak disampaikannya harga saham pada rencana pelaksanaan private placement. "Kalau harganya di bawah nilai Buku, maka perseroan (Bukopin) bisa mengalami kerugian. Hal ini sangat mengganggu kita," terang Evyana menambahkan. 

Kemudian di sisi lain, keputusan OJK untuk tidak meluluskan Bosowa sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank Bukopin sangat bertolak belakang dengan fakta hukum. 

Baca Juga: Kookmin Bank jadi pengendali, bagaimana nasib anak usaha Bank Bukopin?

Sebab, OJK dalam siaran persnya (4/8) lalu menyatakan bahwa KB Kookmin Bank lah yang menjadi pemegang saham pengendali dengan persentase saham sebesar 33,9%. Artinya, setelah PUT V Bank Bukopin dinyatakan efektif, maka Bosowa tak lagi menjadi PSP Bank Bukopin. 

Atas beberapa hal tersebut, Bosowa pun berharap untuk menggugat OJK. Tujuan utamanya antara lain untuk membatalkan seluruh keputusan RUPSLB Bank Bukopin pada tanggal 25 Agustus 2020, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×