kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI siap berikan technical assistance untuk Bukopin


Rabu, 17 Juni 2020 / 09:20 WIB
BRI siap berikan technical assistance untuk Bukopin
ILUSTRASI. Mesin ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk punya pendamping baru, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan memberikan technical assistance kepada Bukopin terkait likuiditas dan operasional bank.

Langkah ini dilakukan karena BRI sudah menerima surat dari OJK tanggal 11 Juni 2020 terkait permintaan technical assistance terhadap Bank Bukopin. Tak pakai lama, pada tanggal 12 Juni 2020, BRI mengirimkan surat balasan ke OJK untuk meminta penegasan tentang kejelasan rincian tugas, wewenang dan tanggungjawab BRI sebagai tim technical assistance termasuk hal yang harus dilakukan dan dilarang, serta kejelasan batas waktu penugasan.

Baca Juga: Kookmin Bank Ajukan Sederet Syarat, Ingin 67% Saham Bukopin dengan Harga Murah

Selain itu, BRI juga menerima surat PT Bosowa Corporindo perihal Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dimana tim technical assistance BRI mendapatkan kuasa khusus untuk menggunakan hak suara Bosowa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin yang akan dilaksanakan tanggal 18 Juni 2020.

“Jelas bahwa kedua surat di atas hanya berkaitan dengan penunjukan BRI sebagai tim technical assistance dan tidak satupun menyebutkan bahwa BRI diminta untuk menjadi pemegang saham pengendali dari Bank Bukopin,” kata Sekretaris Korporasi BRI Amam Sukriyanto, Selasa (17/6). 

Hal ini menepis isu dan opini yang beredar bahwa BRI akan mengambil alih Bank Bukopin.

Baca Juga: Komitmen KB Kookmin Bank bisa jadi angin segar bagi likuiditas Bank Bukopin

Selanjutnya, BRI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK agar pelaksanaan technical assistance tersebut dilakukan dengan tata kelola yang benar dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×