kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kookmin ajukan banyak syarat di BBKP, OJK: Jika masuk akal, bisa dipertimbangkan


Rabu, 17 Juni 2020 / 14:10 WIB
Kookmin ajukan banyak syarat di BBKP, OJK: Jika masuk akal, bisa dipertimbangkan
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah dengan mengenakan kostum bertema Perayaan HUT ke 74 Kemerdekaan Republik Indonesia di area Banking Hall Kantor Pusat Bank Bukopin Jakarta, Jumat (16/8/2019). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/8/2019.


Reporter: Barly Haliem, Harris Hadinata, Kenia Intan, Titis Nurdiana | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) masih bergulir. Kookmin Bank menyatakan siap menjadi pemegang saham pengendali tunggal, dengan menguasai 67% saham Bank Bukopin.

Namun bank asal Korea Selatan ini memasang syarat banyak dan berlapis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Penyelamatan Bukopin: Syarat berlapis Kookmin, lika-liku negosiasi dan prospek BBKP

Berdasarkan dokumen yang diperoleh KONTAN, Kookmin meminta surat kesanggupan dari BBKP dan Bosowa bahwa Kookmin akan memegang 67% saham BBKP lewat penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).

"Di mana harga penerbitan sebesar Rp 180 per saham dan OJK menunjukkan secara tertulis dukungan yang kuat atas rencana KB," tulis Kookmin dalam surat tertanggal 11 Juni 2020.

OJK angkat bicara ihwal surat dan permintaan Kookmin. Otoritas bisa saja mengabulkan keinginan dan permintaan Kookmin. "Sepanjang permintaannya masuk akal, bisa dipertimbangkan," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, hari ini (17/6).

Kookmin memang mengklaim serius untuk menjadi pengendali BBKP. Dalam surat yang ditandatangani Yin Hur, President & CEO Kookmin Bank, perusahaan ini menyatakan akan menyetorkan dana US$ 200 juta sebagai tanda komitmen.

Baca Juga: Kookmin Bank Ajukan Sederet Syarat, Ingin 67% Saham Bukopin dengan Harga Murah

Kookmin juga mengajukan batas waktu penyelesaian transaksi ini sampai 7 Agustus 2020. Kookmin juga meminta agar OJK membantu mendukung penggunaan dana yang disetor di akun escrow untuk tujuan pengambilalihan saham BBKP.

Kookmin juga meminta agar OJK mengesampingkan sejumlah prosedur akuisisi bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 41/2019  tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Beleid ini antara lain membolehkan OJK bisa memaksa bank menggelar aksi konsolidasi.

Skema Kookmin masih wajar, baca di halaman selanjutnya >>




TERBARU

[X]
×