Reporter: Barly Haliem, Harris Hadinata, Kenia Intan, Titis Nurdiana | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) masih bergulir. Kookmin Bank menyatakan siap menjadi pemegang saham pengendali tunggal, dengan menguasai 67% saham Bank Bukopin.
Namun bank asal Korea Selatan ini memasang syarat banyak dan berlapis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Penyelamatan Bukopin: Syarat berlapis Kookmin, lika-liku negosiasi dan prospek BBKP
Berdasarkan dokumen yang diperoleh KONTAN, Kookmin meminta surat kesanggupan dari BBKP dan Bosowa bahwa Kookmin akan memegang 67% saham BBKP lewat penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).
"Di mana harga penerbitan sebesar Rp 180 per saham dan OJK menunjukkan secara tertulis dukungan yang kuat atas rencana KB," tulis Kookmin dalam surat tertanggal 11 Juni 2020.
OJK angkat bicara ihwal surat dan permintaan Kookmin. Otoritas bisa saja mengabulkan keinginan dan permintaan Kookmin. "Sepanjang permintaannya masuk akal, bisa dipertimbangkan," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, hari ini (17/6).
Kookmin memang mengklaim serius untuk menjadi pengendali BBKP. Dalam surat yang ditandatangani Yin Hur, President & CEO Kookmin Bank, perusahaan ini menyatakan akan menyetorkan dana US$ 200 juta sebagai tanda komitmen.
Baca Juga: Kookmin Bank Ajukan Sederet Syarat, Ingin 67% Saham Bukopin dengan Harga Murah
Kookmin juga mengajukan batas waktu penyelesaian transaksi ini sampai 7 Agustus 2020. Kookmin juga meminta agar OJK membantu mendukung penggunaan dana yang disetor di akun escrow untuk tujuan pengambilalihan saham BBKP.
Kookmin juga meminta agar OJK mengesampingkan sejumlah prosedur akuisisi bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 41/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Beleid ini antara lain membolehkan OJK bisa memaksa bank menggelar aksi konsolidasi.
Skema Kookmin masih wajar, baca di halaman selanjutnya >>