Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menjalankan program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek juga memiliki fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang juga mulai diminati pesertanya.
Hingga Juli 2022, BP Jamsostek telah menyalurkan MLT Perumahan senilai Rp 147 miliar atau meningkat hingga 3750,7% secara tahunan. Dari sisi unit, ada sebanyak 583 unit rumah yang disalurkan atau meningkat 4.384,6%.
“Peningkatan signifikan ini disebabkan terbitnya Permenaker 17 Tahun 2021 yang mendasari adanya beberapa peningkatan nilai manfaat dalam MLT,” ujar Depdir Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun kepada Kontan.co.id, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Bank BTN Telah Salurkan KPR BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 188,7 Miliar
Oni menjelaskan untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta sudah terdaftar BP Jamsostek selama minimal 1 tahun. Serta, terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
Tak hanya MLT Perumahan, Oni bilang peserta juga dapat melakukan pencairan JHT sebagian sebesar 30% untuk pembelian rumah. Realisasi pencairannya hingga juli 2022 sudah sebanyak 196 orang atau meningkat 172,2% secara tahunan.
“Nilai manfaat yang diberikan dari program tersebut sebesar Rp 4 miliar atau meningkat 209,2% dari tahun sebelumnya,” imbuh Oni.
Baca Juga: Menaker: Hanya Sekitar 10% Lebih Pekerja yang Memiliki Program Pensiun
Untuk syarat pencairan JHT sebagian sebesar 30% untuk pembelian rumah, peserta minimal telah memiliki masa kepesertaan program JHT selama 10 tahun. Ditambah, penarikan JHT sebagian tersebut akan dikenakan PPh 21 final. “Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50 juta,” jelasnya.
Sebagai informasi, hingga Juli 2022 total dana kelolaan Program JHT BP Jamsostek tercatat mencapai Rp 393,4 triliun. Utamanya, dialokasikan dalam bentuk obligasi yang sebanyak 67,76% dari total dana kelolaan.
Setelahnya, alokasi terbanyak ditempatkan di deposito sebanyak 12,56% dan portofolio saham yang sebanyak 12,36%. Selanjutnya, ada reksadana yang memiliki kontribusi sekitar 6,70%.
Untuk sisanya, alokasi kelolaan program JHT ditempatkan di properti sebanyak 0,5% dan penyertaan lainnya sekitar 0,1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News