CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.313   81,09   1,30%
  • KOMPAS100 836   12,77   1,55%
  • LQ45 633   5,35   0,85%
  • ISSI 218   3,11   1,45%
  • IDX30 356   1,48   0,42%
  • IDXHIDIV20 441   0,59   0,13%
  • IDX80 95   1,03   1,09%
  • IDXV30 118   0,34   0,29%
  • IDXQ30 114   0,21   0,18%

BPJS Kesehatan akan lunasi tunggakan ke rumah sakit sebelum akhir tahun ini


Senin, 17 Desember 2018 / 17:22 WIB
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mendapat suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 5,2 triliun. Dana bantuan jilid kedua ini akan langsung sepenuhnya dibayarkan untuk tunggakan ke pihak rumah sakit (RS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, dana yang diberikan pemerintah itu telah cair dan diberikan kepada BPJS Kesehatan. Adapun tahap pertama, BPJS Kesehatan telah membayarkan tunggakan sebesar Rp 3 triliun kepada pihak RS pada 6 Desember 2018 lalu.

"Lalu sisanya yang Rp 2,2 triliun harapannya bisa selesai dalam waktu dekat ini. Minggu ini bisa segera diselesaikan," kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Senin (17/12).

Sekadar tahu, dana bantuan jilid kedua semula akan dikucurkan sebesar Rp 5,6 triliun. Namun, seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dana tersebut masih akan mengalami penyesuaian sehingga bisa lebih kecil lagi.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghendaki rasio kolektabilitas iuran bisa lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan.

"Ibu Menkeu menghendaki rasio kolektabilitas dari iuran PBI (Penerima Iuran Bantuan) yang sifatnya informal atau sukarela itu tidak 58% tapi menjadi 60% sesuai kesepakatan," ujar Mardiasmo.

Pemerintah menyebut kucuran bantuan dana untuk BPJS Kesehatan diambil dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Anggaran tersebut masuk dalam pos belanja lain-lain dengan pagu mencapai Rp 67,2 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Adapun, pencairan dana dilakukan sesuai dengan seberapa besar tagihan rumah sakit yang sudah mendesak dan telah berstatus gagal bayar (lewat jatuh tempo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×