kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BPJS Kesehatan kejar penambahan peserta CoB


Rabu, 16 Agustus 2017 / 06:30 WIB
BPJS Kesehatan kejar penambahan peserta CoB


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menggenjot jumlah peserta yang masuk dalam skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB). Sampai akhir tahun ini, peserta yang tergabung dalam CoB ditargetkan mencapai 201 juta jiwa.

Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat Irfan Humaidi BPJS Kesehatan mengatakan, per Juli 2017, peserta CoB BPJS Kesehatan mencapai 180 juta jiwa. Jumlah itu berasal dari 23 perusahaan asuransi swasta yang telah menjalankan skema koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan telah menerapkan skema baru CoB yang dinilai lebih menguntungkan perusahaan asuransi komersial. Namun, jumlah perusahaan asuransi yang tergabung ke CoB belum banyak bertambah.

Jumlah mitra asuransi swasta yang masih sedikit ini tidak menjadi masalah bagi BPJS Kesehatan dalam mengejar target peserta. "Kami memang tidak menargetkan jumlah perusahaan asuransinya. Namun menambah jumlah peserta yang dimaksimalkan," terang Irfan, Selasa (15/8).

Sebagai informasi, mulai awal Maret 2017 lalu, BPJS Kesehatan menerapkan skema baru koordinasi manfaat. Ada beberapa skemabaru yang diterapkan.

Pertama, soal kepesertaan. Jika sebelumnya perusahaan mendaftarkan langsung Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ke BPJS Kesehatan. Kini perusahaan dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS lewat asuransi komersial.
Kedua, pembayaran iuran. Bila dulu pembayaran iuran secara terpisah antara iuran JKN-KIS dan premi asuransi komersial, kini iuran JKN-KIS dapat bersamaan dengan premi asuransi swasta.
Ketiga, pelayanan kesehatan. Jika CoB lama membatasi rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Aturan baru, peserta dapat menggunakan rujukan dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan asuransi komersial, dengan catatan rujukan kasus non spesialistik.
Hingga semester I 2017, realisasi penerimaan iuran BPJS Kesehatan baru mencapai sekitar Rp 35,6 triliun. Sementara target akhir tahun ini diperkirakan Rp 80 triliun.

BPJS berharap adanya suntikan dana dari pemerintah. "Suntikan dana itu bisa membantu menyeimbangkan neraca BPJS Kesehatan tahun ini," kata Irfan. Tahun ini BPJS Kesehatan akan menerima suntikan dana Rp 3,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×