Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Bank Permata. Kedua pihak menjalin kerja sama terkait konfirmasi atas data pembiayaan pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan badan sosial tersebut.
Lewat kesepakatan ini, Bank Permata akan mendukung pembiayaan invoice financing yang ditujukan kepada para mitra BPJS Kesehatan, yaitu fasilitas kesehatan atau rumah sakit melalui program value chain. Melalui pembiayaan ini, diharapkan bisa memberi percepatan dan kemudahan bagi fasilitas kesehatan dan menjaga arus kas dan likuiditas karena bank akan mengambil alih permohonan klaim kesehatan peserta JKN-KIS yang sudah dikonfirmasi dam diverifikasi oleh BPJS Kesehatan sebelum jatuh tempo pembayaran.
Kemitraan ini sekaligus menjadi kelanjutan dari sinergi sebelumnya. Bank Permata telah menjadi salah satu payment point online bank. Sehingga peserta JKN-KIS bisa membayar iuran melalui sejumlah kanal pembayaran elektronik seperti Permata ATM, PermataMobile SMS, dan PermataMini ATM.
Direktur Utama Bank Permata Ridha DW Wirakusumah menyebut, langkah ini merupakan upaya dukungan terhadap program pemerintah dalam meningkatkan layanan kesehatan. "Sebagai lembaga keuangan kami memberikan solusi keuangan berupa invoice financing bagi para mitra BPJS Kesehatan agar keuangannya dapat terkelola dengan baik. Oleh karena itu kami harapkan para fasilitas kesehatan tersebut dapat menjaga dan memastikan layanan prima kepada peserta," kata dia, Jumat (3/11).
Sementara Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso bilang, di tahun ini salah satu fokus lembaganya adalah menjamin keberlangsungan finansial dari program JKN-KIS. Caranya dengan meningkatkan kolektabilitas iuran peserta, peningkatan kepastian dan kemudahan pembayaran iuran, serta efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dana operasional.
Untuk itu, kerja sama dengan sejumlah mitra mutlak diperlukan. Misalnya untuk mengikuti aturan pembayaran tagihan layanan kesehatan maksimal lima belas hari kerja setelah berkas lengkap.
"Kami berharap likuiditas dari faskes khususnya faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai," ungkap Kemal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News