kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJS kesehatan tawarkan COB ke badan usaha


Senin, 24 Februari 2014 / 07:00 WIB
BPJS kesehatan tawarkan COB ke badan usaha
ILUSTRASI. Promo Kokumi bundling harga diskon (Dok/Kokumi)


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menawarkan pola kerjasama coordination of benefits ke badan usaha atau korporasi. Langkah ini mereka lakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan jangkauan jaminan sosial yang ditawarkan BPJS Kesehatan.

Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, mengatakan bahwa pihaknya sudah menawarkan kepada badan usaha atau korporasi untuk melakukan kerjasama CoB. "Kami sudah menawarkan ke badan usaha yang karyawannya sudah memiliki manfaat di atas persoalan dasar," ujar Purnawarman pada Kamis (20/2).

Purnawarman mengatakan, badan usaha kemudian diminta berinisiatif sendiri untuk mencari asuransi komersial untuk ikut pola kerjasama CoB tersebut. Ia bilang, apabila badan usaha sudah menemukan perusahaan asuransi yang tertarik untuk diajak bekerjasama, maka karyawan badan usaha tersebut akan menjadi peserta BPJS dan nasabah asuransi komersial tersebut.

Untuk mencegah nasabah membayar ganda, untuk iuran BPJS Kesehatan dan premi ke asuransi, maka nanti di pola CoB tersebut, iuran kepada BPJS sudah termasuk dalam premi yang dibayarkan nasabah ke perusahaan asuransi. "Contoh karyawan badan usaha yang juga nasabah asuransi, ia bayar premi Rp 1,5 juta per jiwa per bulan untuk asuransi jiwa. Nah 4,5%-5% dari premi itu, akan menjadi iuran untuk BPJS Kesehatan," terang Purnawarman.

Apabila terjadi klaim, maka BPJS Kesehatan sebagai pembayar klaim utama, sedangkan asuransi komersial sebagai penanggung klaim sekunder atau penunjang. Dengan demikian, premi asuransi komersial bisa diturunkan, karena klaim utama ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Asuransi komersial menanggung jumlah sisanya.

Sesuai dengan pasal 28 peraturan presiden No 111 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan dapat melakukan kerjasama koordinasi manfaat dengan perusahaan jaminan sosial di bidang kecelakaan kerja dan lalu lintas serta asuransi komersial. Pola kerjasamanya diatur dalam perjanjian kerjasama dengan kedua belah pihak.

Namun, Purnawarman tidak menyebut secara persis badan usaha mana saja yang sudah menyatakan tertarik untuk tergabung dalam pola kerjasama CoB tersebut. Dia juga bilang, Bank Rakyat Indonesia sudah mengatakan tertarik untuk ikut dalam kerjasama CoB tersebut, hanya saja belum sampai pada kata sepakat yang final. Selain itu, ada juga beberapa perusahaan asuransi lain yang mengajukan pola CoB tersebut.

Kerjasama CoB ini dilakukan juga untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan. Tahun ini pihaknya menargetkan jumlah peserta BPJS Kesehatan berjumlah 120 juta jiwa di seluruh Indonesia. Adapun saat ini jumlah peserta BPJS tercatat sekitar 117 juta jiwa.

Sejak beroperasi 1 Januari 2014 sampai dengan 19 Februari, pihaknya telah mencatat 817.446 jiwa peserta baru. Jumlah itu terdiri dari 722.656 adalah peserta baru BPJS Kesehatan yang mendaftar secara mandiri. Sedangkan sisanya sebanyak 94.790 orang mendaftar melalui jalur peserta badan usaha (swasta).

Sesuai dengan beleid yang berlaku, badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan sampai paling lambat 1 Januari 2015. Namun pendaftaran badan usaha melalui CoB tidak diwajibkan oleh BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×