kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

BPJS Ketenagakerjaan gandeng Ditjen Pajak


Jumat, 21 Februari 2014 / 09:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Manfaatkan Promo d'PrimaHotel dengan Diskon Hotel s.d 20% dari PegiPegi


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

BANDUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan merangkul Direktorat Jenderal Pajak untuk sinkronisasi data pembayaran pajak dengan iuran jaminan sosial. Dengan begitu, tidak ada kesempatan untuk manipulasi data.

Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan bilang, selama ini banyak perusahaan peserta jaminan sosial yang terindikasi mengiur dalam jumlah lebih sedikit dari yang seharusnya. “Jadi, data di pembayaran pajaknya lebih besar, tetapi iurannya kecil,” ujarnya, ditemui KONTAN, Jumat (21/2).

Dengan kerja sama ini, diharapkan ada kecocokan data antara wajib pajak dengan kewajibannya dalam membayar jaminan sosial. Toh, nafasnya BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ada regulasinya di Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Saat ini, baru 12,1 juta peserta jaminan sosial. Diharapkan, jumlah pesertanya bertambah 5 juta dari tenaga kerja formal dan 1 juta dari tenaga kerja informal di sepanjang tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×