Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
BANDUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan merangkul Direktorat Jenderal Pajak untuk sinkronisasi data pembayaran pajak dengan iuran jaminan sosial. Dengan begitu, tidak ada kesempatan untuk manipulasi data.
Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan bilang, selama ini banyak perusahaan peserta jaminan sosial yang terindikasi mengiur dalam jumlah lebih sedikit dari yang seharusnya. “Jadi, data di pembayaran pajaknya lebih besar, tetapi iurannya kecil,” ujarnya, ditemui KONTAN, Jumat (21/2).
Dengan kerja sama ini, diharapkan ada kecocokan data antara wajib pajak dengan kewajibannya dalam membayar jaminan sosial. Toh, nafasnya BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ada regulasinya di Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Saat ini, baru 12,1 juta peserta jaminan sosial. Diharapkan, jumlah pesertanya bertambah 5 juta dari tenaga kerja formal dan 1 juta dari tenaga kerja informal di sepanjang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News