kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.585   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

BPJS Ketenagakerjaan gandeng Ditjen Pajak


Jumat, 21 Februari 2014 / 09:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Manfaatkan Promo d'PrimaHotel dengan Diskon Hotel s.d 20% dari PegiPegi


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

BANDUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan merangkul Direktorat Jenderal Pajak untuk sinkronisasi data pembayaran pajak dengan iuran jaminan sosial. Dengan begitu, tidak ada kesempatan untuk manipulasi data.

Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan bilang, selama ini banyak perusahaan peserta jaminan sosial yang terindikasi mengiur dalam jumlah lebih sedikit dari yang seharusnya. “Jadi, data di pembayaran pajaknya lebih besar, tetapi iurannya kecil,” ujarnya, ditemui KONTAN, Jumat (21/2).

Dengan kerja sama ini, diharapkan ada kecocokan data antara wajib pajak dengan kewajibannya dalam membayar jaminan sosial. Toh, nafasnya BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ada regulasinya di Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Saat ini, baru 12,1 juta peserta jaminan sosial. Diharapkan, jumlah pesertanya bertambah 5 juta dari tenaga kerja formal dan 1 juta dari tenaga kerja informal di sepanjang tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×