kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jaminan pensiun masih 2029, DPLK tak senang dulu


Jumat, 21 Februari 2014 / 15:30 WIB
Jaminan pensiun masih 2029, DPLK tak senang dulu
ILUSTRASI. Waspada, Ini Bahaya Gas Air Mata Pada Organ-Organ Tubuh Selain Mata. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kendati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengisyaratkan salah satu programnya, yakni jaminan pensiun, baru akan terlaksana paling lambat tahun 2029 nanti, industri dana pensiun belum mau senang dulu.

Pasalnya, kata Ricky Samsico, Humas Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), belum ada Peraturan Presiden yang mengatur pelaksanaan jaminan sosial tersebut. “Lagipula program jaminan itu bersifat mandatory. Berbeda dengan dana pensiun lembaga keuangan,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (21/2).

Dengan sifatnya yang wajib dan diatur dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, ada kekhawatiran perusahaan akan mengalihkan jaminan pensiun tenaga kerjanya dari DPLK ke BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan sendiri mematok iuran yang tidak sedikit, yaitu sebesar 8% dengan komposisi 5% dari pemberi kerja dan sisanya dari tenaga kerja.

Pemberi kerja sudah barang pasti akan teriak jika harus mengeluarkan banyak biaya. Belum lagi, biaya menyisihkan pesangon tenaga kerja sesuai UU Tenaga Nomor 13 Tahun 2003. “Makanya, kita tunggu saja seperti apa Perpresnya nanti. Jaminan sosial juga harus merangkul industri dana pensiun sehingga pelaksanaannya nanti tidak mengancam kami,” terang Ricky.

Seperti disampaikan Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan tenaga, jaminan sosial bidang ketenagakerjaan terdiri dari empat program. Yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Tiga di antaranya akan segera diterapkan paling lambat Juli 2015, kecuali jaminan pensiun yang dilaksanakan paling lambat tahun 2029 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×