kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.340   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.618   86,45   1,32%
  • KOMPAS100 963   10,57   1,11%
  • LQ45 753   6,24   0,83%
  • ISSI 204   3,07   1,52%
  • IDX30 391   2,33   0,60%
  • IDXHIDIV20 475   7,20   1,54%
  • IDX80 109   1,13   1,05%
  • IDXV30 113   2,27   2,05%
  • IDXQ30 129   1,02   0,80%

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Khusus Karyawan Sritex untuk Klaim JHT


Kamis, 06 Maret 2025 / 22:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Khusus Karyawan Sritex untuk Klaim JHT
ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberikan kemudahan melalui layanan khusus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menerangkan layanan itu sebagai bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak-hak pekerja.

"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Kami memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/3).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Lindungi 45,2 Juta Pekerja Indonesia hingga 2024

Berdasarkan data, Anggoro menyebut lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk memastikan kelancaran proses klaim, dia menerangkan BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya. 

"Pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Banjir

Anggoro menyampaikan inisiatif tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka. Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, dia mengatakan para pekerja dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Para pekerja juga akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat itu diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu diharapkan dapat membantu kebutuhan finansial saat Ramadan dan menjelang Lebaran," tutup Anggoro.

Selanjutnya: Emiten Batubara Bidik Kenaikan Produksi dan Penjualan, Cek Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: Jaga Kebugaran Saat Puasa, Ini Tips Diet Tanpa Nyeri Lambung dari Lighthouse

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×