kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan korban gempa di Palu


Senin, 01 Oktober 2018 / 21:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan korban gempa di Palu
ILUSTRASI. LAYANAN KELILING BPJS KETENAGAKERJAAN


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama peserta BPJS TK yang menjadi korban gempa di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah (28/9).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban.

"Kami akan memberikan layanan jemput bola kepada perusahaan dan pihak keluarga untuk memastikan seluruh peserta yang terkena musibah mendapatkan haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Khrisna, Minggu (30/9).

Selain layanan pendataan ke lapangan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan contact center di nomor telepon 1500910 atau dapat melalui kantor cabang terdekat yang ada di kota Donggala dan Palu untuk mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Diharapkan melalui layanan ini, masyarakat dapat membantu menginformasikan kepada kami bila ada keluarga, tetangga atau kerabat yang menjadi peserta kami terkena dampak dari musibah yang terjadi," tambah Khrisna.

Menurutnya, peserta BPJS TK yang sedang bekerja pada saat musibah terjadi, akan menerima layanan perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. Sedangkan bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan beserta hak lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini diperkirakan masih banyak korban yang harus di evakuasi dan diberikan pertolongan medis, tidak terkecuali para peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×