kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan korban gempa di Palu


Senin, 01 Oktober 2018 / 21:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan korban gempa di Palu
ILUSTRASI. LAYANAN KELILING BPJS KETENAGAKERJAAN


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama peserta BPJS TK yang menjadi korban gempa di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah (28/9).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban.

"Kami akan memberikan layanan jemput bola kepada perusahaan dan pihak keluarga untuk memastikan seluruh peserta yang terkena musibah mendapatkan haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Khrisna, Minggu (30/9).

Selain layanan pendataan ke lapangan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan contact center di nomor telepon 1500910 atau dapat melalui kantor cabang terdekat yang ada di kota Donggala dan Palu untuk mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Diharapkan melalui layanan ini, masyarakat dapat membantu menginformasikan kepada kami bila ada keluarga, tetangga atau kerabat yang menjadi peserta kami terkena dampak dari musibah yang terjadi," tambah Khrisna.

Menurutnya, peserta BPJS TK yang sedang bekerja pada saat musibah terjadi, akan menerima layanan perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis. Sedangkan bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan beserta hak lainnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini diperkirakan masih banyak korban yang harus di evakuasi dan diberikan pertolongan medis, tidak terkecuali para peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×