kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BPJS Ketenagakerjaan dan BNI berkongsi


Senin, 07 Agustus 2017 / 15:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BNI berkongsi


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Perlindungan atas jaminan sosial bagi TKI telah resmi diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017 lalu sesuai amanah dari Permenaker Nomor 7/072017.

Untuk mendukung implementasi program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggaet Bank BNI sebagai mitra kerjasama perbankan untuk menjadi mitra dalam penerimaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi TKI.

Direktur Perluasan Kepesertaan & Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, menjelaskan bahwa kerjasama yang dilakukan ini semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada para TKI dalam melakukan pembayaran iuran dengan memanfaatkan jaringan luas di Luar negeri yang dimiliki oleh Bank BNI.

Kerjasama ini dilakukan dengan Bank BNI untuk mempermudah para TKI melakukan pembayaran iuran melalui Kartu Pekerja Indonesia (KPI) yang juga merupakan hasil kerjasama antara Bank BNI dengan BNP2TKI.

"Fasilitas ini diharapkan dapat mempermudah pembayaran iuran, khususnya bagi TKI yang terdaftar dalam program JHT, di mana iurannya dibayarkan setiap bulan selama masa kepesertaan berlangsung", jelas Ilyas, di Jakarta, Senin (7/8).

Seperti diketahui, perlindungan TKI sudah dimulai sejak yang bersangkutan mulai memasuki masa persiapan kerja sebelum dikirim ke negara penempatan sampai dengan kembali ke tanah air.

Perlindungan atas program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program wajib yang harus dimiliki para TKI. Sementara program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang dipilih secara sukarela untuk menjadi bekal tabungan hari tua para TKI yang terkumpul dari iuran semasa mereka bekerja.

"Tentunya dengan kerjasama yang terjalin dengan pihak perbankan dan BNP2TKI, para TKI dapat dengan mudah mengakses informasi maupun pembayaran iuran di kanal-kanal yang dimiliki Bank BNI", tambahnya.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL dengan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan Bank BNI ini digelar di Kantor Besar Bank BNI 46 (7/8) dan dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bank BNI dengan BNP2TKI.

"Semoga kerjasama menyeluruh dengan berbagai pihak ini dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak, khususnya para TKI, dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan", pungkas Ilyas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×