Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini
TULUNGAGUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) meresmikan Program Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (TKI). Mulai 1 Agustus 2017 para TKI dilindungi BPJS TK.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS TK menerangkan, nantinya perlindungan dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan hingga kembali ke Indonesia.
“Iuran sebesar Rp370.000. Calon TKI atau TKI sudah mendapat perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelas Agus dalam acara transformasi perlindungan jaminan sosial TKI, Minggu (30/7).
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Melalui JKK, TKI akan dilindungi saat bekerja di luar negeri. Perlindungan diberikan dari kematian hingga kecacatan termasuk hilang akal budi. Hal tersebut mengingat banyaknya masalah yang dialami TKI seperti penyiksaan atau pemerkosaan.
Sebelumnya, asuransi bagi TKI dilakukan oleh konsorsium asuransi seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no. 7 tahun 2010. Konsorsium asuransi TKI ini membuat perjanjian untuk menyelenggarakan program asuransi TKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News