kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJS Ketenagakerjaan masih proses minta data pajak


Selasa, 11 Juli 2017 / 18:39 WIB
BPJS Ketenagakerjaan masih proses minta data pajak


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus mengupayakan pembahasan perihal kerjasama dengan Ditjen Pajak dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pertukaran data peserta.

Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E.Ilyas Lubis menyebut, ia masih tetap percaya Kemenkeu merespon positif atas permohonan data wajib pajak. Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan terus mengupayakan agar target mendapatkan restu dari pemerintah di akhir Juli ini bisa segera terealisasi.

“Kami harapkan begitu, ini masih tetap terus diusahakan dan masih lakukan pembicaraan, kami masih tetap optimis di Juli ini karena kan BPJS Ketenagakerjaan lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang (UU),” ungkap dia ke KONTAN, Selasa (11/7).

Meski ini menjadi hal yang pro kontra, tambah Ilyas, sebetulnya jika perusahaan tersebut misalnya melaporkan data secara benar nantinya tidak ada keberatan justru ini menjadi hal yang lebih efisien. Ia menambahkan, data perusahaan wajib pajak akan dicek ulang dengan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan terlihat perusahaan yang tertib melaporkan data dengan benar.

BPJS Ketenagakerjaan akan meminta izin Ditjen Pajak untuk mengecek ulang omzet dan aset untuk melakukan kategorisasi. “Intinya masih tetap diusahkan dan akan bicarakan terus dari pemahaman-pemahaman supaya maksudnya bisa dimaknai sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ilyas juga mengungkapkan sebetulnya hal ini untuk kepentingan bangsa. Namun hal itu, tentu harus dituangkan dalam bentuk regulasi agar nanti bisa dengan mudah berkomunikasi dengan masyarakat.

“Ya memang sinyal-sinyal persetujuan dari Kemenkeu ada, namun memang harus terus diusahakan yang penting kami sudah berkomunikasi dahulu untuk menyampaikan hal ini secara tertulis,” tukasnya.

Pada akhir Mei lalu, BPJS Ketenagakerjaan secara resmi telah memberikan permohonan keterangan tertulis mengenai permintaan data wajib pajak.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×