Reporter: Handoyo | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Pemerintah optimistis implementasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai target, yakni 1 Juli 2015 mendatang. Pemerintah menargetkan, selambat-lambatnya akhir kuartal sati tahun ini harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah diserahkan kepada Presiden dalam bentuk PP.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, mengatakan, PP tersebut belum disahkan lantaran masih ada ganjalan dari kalangan pengusaha dan pekerja terkait besar iuran yang harus disetorkan untuk jaminan pensiun.
Elvyn memaparkan, angka sementara yang dipatok pemerintah untuk iuran BPJS jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji bulanan. Rinciannya, 5% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 3% oleh pekerja.
Pemerintah memiliki hak memutuskan besaran iuran untuk BPJS jaminan pensiun, jika pembicaraan mengenai hal ini buntu. “Paling lambat kan Juni, tetapi di kuartal I kita targetkan selesai. Nanti pemerintah yang memutuskan," kata Elvyn, Senin (26/1).
Bila sesuai rencana, maka per 1 Juli 2015 empat program yang dikeluarkan oleh BPJS akan beroperasi. Catatan saja, saat ini sudah ada tiga program BPJS ketenagakerjaan yang telah beroperasi, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Elvyn menargetkan, pada tahun 2018 jumlah pekerja informal yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 80%. Sementara untuk pekerja informal setidaknya ditargetkan 5%.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan, pihaknya mendesak agar peraturan turunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini segera diselesaikan. "Jadi kita tidak bisa bicara lebih lanjut tentang jaminan pensiun sebelum aturan turunnya selesai, karena aturan main tidak ada, jadi apa yang mau dijalankan," kata Rieke.
Rieke mendorong agar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan diperluas hingga menyentuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jaminan kerja bagi TKI ini menurut Rieke sangat penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kebijakan ini juga sudah diimplementasikan di Filipina.
DPR sepakat agar dalam pelaksanaannya ke depan, BPJS melaporkan dan mempertangungjawabkan hasil kerja rutin setiap enam bulan sekali, yakni selain kepada Presiden juga ke DPR.
Sekadar catatan, pelaksanaan BPJK Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap. Targetnya, seluruh BPJS Ketenagakerjaan sudah diimplementasikan secara penuh tahun 2018 mendatang.
Dana pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri menunjukkan tren positif. Elvyn mengatakan, bila tahun lalu dana pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 187 triliun, dalam lima tahun ke depan diperkirakan akan naik menjadi RP 500 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News