kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

BPJS Ketenagakerjaan Jaksel bagikan beasiswa


Kamis, 21 Mei 2015 / 13:44 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jaksel bagikan beasiswa
ILUSTRASI. Momentum Akhir Tahun Jadi Ajang Persaingan Bagi Travel Umrah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sewilayah Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan beasiswa bagi 1.228 murid berprestasi dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Bantuan tersebut diberikan pada tanggal 20 Mei 2015, bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional kepada para siswa mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) hingga perguruan tinggi. Acara ini bertempat di kantor Walikota Jaksel.

Para murid tersebut merupakan anak-anak dari karyawan perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Jaksel dan sudah mendaftarkan diri dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan keterangan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, Walikota Jaksel, Syamsudin Noor menyerahkan beasiswa tersebut secara simbolis yang didampingi oleh pihak Kapolres Jaksel beserta jajarannya, serta para kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sewilayah Jaksel.

Dalam kesempatan tersebut, Syamsudin juga menegaskan bahwa mereka telah mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang berada di wilayah Jaksel untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Ini dalam upaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja agar merasa nyaman saat bekerja," ujarnya.

Imbauan tersebut tertuang di Surat Edaran No 27/SE/2015 tentang Perlindungan Program Jaminan Sosial pada BPJS Ketenagakerjaan Kota ADM Jakarta Selatan dan Instruksi Walikota yang akan segera meluncur dalam waktu dekat.

"Program jaminan sosial meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang berlaku Juli 2015. Bagi yang tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×