Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah melalui perdebatan alot, kesepakatan program jaminan kesehatan nasional antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mencapai titik temu. Para pelaku usaha siap mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional sebelum Juni 2015.
Ketua Apindo Bidang Jaminan Sosial, Timoer Soetanto mengatakan, BPJS telah mengakomodir aspirasi pengusaha diantaranya soal koordinasi manfaat dengan penjamin lain selain BPJS Kesehatan, bagi perusahaan yang memiliki program perlindungan sendiri ataupun kepesertaan di asuransi swasta.
Lalu, BPJS juga menjanjikan membuka lebih banyak fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk klinik-klinik rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL). "Kami tinggal tunggu pedoman tertulisnya pekan depan untuk kami sosialisasikan kepada anggota," ujar Timoer, Rabu (13/5).
Kendati demikian, tak semua proposal pengusaha disetujui oleh BPJS Kesehatan. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani membeberkan usulan yang ditolak oleh BPJS Kesehatan adalah rujukan poliĀ eksekutif karena belum ada kebijakan dari Kementerian Kesehatan. Usulan lain yang tidak mendapatkan lampu hijau adalah rujukan dari klinik non-BPJS Kesehatan.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadinur membantah pihaknya telah menolak usulan Apindo terkait poli eksekutif. Menurutnya, perusahaan masih menunggu kejelasan acuan dan standardisasi poli eksekutif ini. "Bukan belum disetujui, tetapi prinsipnya menunggu dari Kementerian Kesehatan," imbuh Fadjriadinur.
Hingga saat ini, tercatat sudah 10 juta orang pekerja yang tergabung dalam perusahaan anggota Apindo telah mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam program jaminan kesehatan nasional.
Sekadar menyegarkan ingatan, pada Desember 2014 lalu, Apindo dan BPJS Kesehatan meneken kesepakatan. Salah satu di antaranya adalah aktivasi pendaftaran peserta paling lambat 30 Juni 2015.
Apindo mendorong para anggotanya untuk mengikutsertakan para karyawan di program jaminan kesehatan nasional. Namun, kesepakatan macet karena terganjal dengan poin koordinasi manfaat dan fasilitas berjenjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News