Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera mengakomodasi pengobatan alternatif jenis akupunktur sebagai salah satu pelayanan yang dapat ditanggung.
Saat ini, BPJS Kesehatan tinggal menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan untuk dapat mengimplementasikan pelayanan tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, telah merampungkan calon belied tersebut dan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.
"Perpres tinggal menunggu presiden, tunggu saja bagaimana aturannya. Nanti, akupunktur akan masuk perpres," kata dia, Selasa (23/2).
Namun, Fachmi belum merinci secara detail syarat ataupun mekanisme bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan pelayanan tersebut.
"Kami tentu akan menunggu aturan tersebut, kami kan harus mengikuti aturan yang ada," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News