Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemerintah bertanggungjawab atas kerugian Jiwasraya sebagaimana diatur dalam Undang - undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Yang menyebut pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kerugian Jiwasraya itu bukan BPK. BPK hanya mencantum apa yang tertulis dalam Undang-Undang Asuransi pasal 15," kata Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono di Jakarta, Selasa (21/7).
Pasal 15 menjelaskan, pemegang saham pengendali wajib ikut bertanggungjawab atas kerugian perusahaan asuransi yang disebabkan oleh pihak pengendalian.
Sementara pasal 1 angka 19 menerangkan pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung punya kemampuan menentukan direksi, dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.
"Jadi ini semata-mata bunyi dari UU. Kita belum cerita pemerintah bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Baca Juga: Meski lewat batas waktu, BPK yakin Jiwasraya selesaikan laporan keuangan tahun 2019
Penentuan tanggungjawab ini merupakan rekomendasi BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2019 terhadap Jiwasraya. Tujuan rekomendasi tersebut untuk memitigasi risiko pengelolaan keuangan.
"Tapi yang kita sampaikan adalah untuk memitigasi risiko besaran. Saya rasa itu, karena proses mitigasi belum selesai," tambahnya.
Untuk itu, kata Agung, ada kewajiban pemerintah untuk bertanggungjawab terhadap pengelolaan maupun kesalahan manajemen di Jiwasraya. Apalagi, asuransi pelat merah ini 100% dimiliki Kementerian BUMN.
"Inilah yang kami minta agar pemerintah mengukur berapa sebenarnya tingkat kedalaman ataupun risiko kewajiban yang akan muncul. Seandainya nanti tanggungjawab ada di pemerintah," jelas Agus.
Agus mengatakan, kewajiban ini juga terkait penyertaan modal pemerintah di Jiwasraya. Sebab, model perhitungan penyertaan modal pemerintah itu mengikuti besaran ekuitas di BUMN.
"Seandainya terdapat kerugian yang mempengaruhi equity yang sedemikian besar maka nilai penyertaan modal pemerintah dalam BUMN tersebut harus dikurangi. Maksud temuan BPK itu seperti," pungkasnya.
Dalam LHP BPK, Menteri Keuangan menyatakan akan turut bertanggungjawab terhadap kerugian negara apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 3 ayat (1) UU 40/2007.
Namun apabila kerugian disebabkan oleh direksi dan komisaris maka tanggung jawab pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya tidak melebihi saham yang dimiliki dan pencatatan di neraca laporan keuangan investasi pemerintah disajikan nihil.
Baca Juga: BPK: Pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya
BPK Kemudian merekomendasikan Menkeu dan Menteri BUMN untuk meminta Jiwasraya menyelesaikan laporan keuangan tahun 2019 (audited) dan merencanakan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 untuk mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP 2020.
Kemudian, BPK meminta pemerintah mengukur kewajibannya sebagai pengendali Jiwasraya sebagai pelaksana pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014. Pemerintah menyatakan, akan mencatat kewajiban jika keputusan pengadilan mewajibkannya.
"Sepanjang telah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas proses hukum yang sedang berjalan dan mewajibkan bagi pemerintah untuk mencatat atas penurunan nilai investasi Jiwasraya," tulis BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News