Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan pedoman penyusunan anggaran, tata cara pencairan dan verifikasi beban representasi.
Kemudian meminta direksi dan dewan pengawas mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebagai beban representasi dengan melengkapi bukti pendukung secara at cost.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pengelolaan investasi dan operasional BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan 20 temuan yang memuat 45 permasalahan dengan nilai Rp13,58 miliar.
Permasalahan tersebut meliputi 31 permasalahan kelemahan satuan pengawas internal (SPI), 12 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 6,61 miliar, dan 2 permasalahan ekonomis, efisiensi dan efektivitas (3E) sebesar Rp 6,97 miliar.
"Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPJS telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara atau perusahaan sebesar Rp 2,81 miliar," tutup BPK.
Selanjutnya: Belum tuntas, DPR perpanjang pembahasan dua RUU penting ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News