Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang masuk dalam pengawasan khusus bertambah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 10 penyelenggara yang masuk dalam pengawasan khusus per Mei 2026. Jika ditelaah, jumlahnya bertambah dua penyelenggara, dari posisi bulan sebelumnya yang sebanyak delapan penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ada sejumlah faktor penyelenggara tersebut masuk pengawasan khusus.
Baca Juga: Per Mei 2026, 18 Fintech Lending Memiliki Angka TWP90 di Atas 5%
"Faktor utamanya, antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7).
Sebelumnya, Agusman sempat menyampaikan setiap penyelenggara fintech lending yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan.
Apabila tak memenuhi perbaikan yang diminta, OJK akan melakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha kepada penyelenggara fintech lending tersebut.
Sementara itu, OJK mencatat TWP90 industri mengalami perbaikan. Adapun angka TWP90 per Mei 2026 tercatat sebesar 4,42%, atau membaik dari posisi April 2026 yang sebesar 4,62%.
Baca Juga: idScore Catat Outstanding Pembiayaan BNPL Tumbuh 23,72% per Mei 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














