kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BPK umumkan kerugian negara akibat Jiwasraya pada akhir Februari


Senin, 03 Februari 2020 / 18:28 WIB
BPK umumkan kerugian negara akibat Jiwasraya pada akhir Februari
Rapat Konsultasi Komisi XI DPR dengan BPK mengenai kasus asuransi Jiwasraya di Jakarta (3/2/2020).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan membeberkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Februari mendatang. 

Ketua BPK Agung Firman Sampurna bilang telah mengantongi 60% data yang terindikasi fraud pada kasus Jiwasraya. Lantaran BPK tengah melakukan penyelidikan investigasi dan perhitungan kerugian negara. 

Baca Juga: DPR minta penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya tuntas pada 2023

"Untuk penghitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan penindakan hukum, mudah-mudahan akan kelar pada akhir bulan yakni pada Februari ini," kata ketua Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung BPK, Senin (3/2).

Namun untuk investigasi masih akan berlangsung panjang. Lantaran banyaknya entitas terkait pada kasus Jiwasraya ini. Ia mencontohkan Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Bursa Efek Indonesia. 

Ia menekankan, setiap entitas yang diperiksa oleh BPK belum tentu bersalah. Yang terang, lanjutnya, pemeriksaan itu melihat keterikatan antara fraud Jiwasraya dengan pelaksanaan fungsi pada masing-masing entitas yang diperiksa. 

Baca Juga: Kejagung periksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya hari ini

"Data itu tidak dapat disampaikan kecuali sudah selesai, itu pelanggaran kode etik BPK dan berdampak akan diberhentikannya BPK kalau disampaikan sebelum selesai," ujarnya.

Ia menambahkan proses yang tengah dilakukan oleh BPK akan mendukung kinerja panja pengawas industri jasa keuangan yang telah dibentuk oleh Komisi XI. Tujuannya guna mencari solusi persoalan yang tengah mendera Jiwasraya.

"Jangan ditanya solusinya apa, lantaran proses penegakan hukum tidak terpisahkan dari solusi itu sendiri. Ketika penegakan hukum itu berjalan, beberapa solusi kita harapkan bisa dirumuskan dengan baik," jelas Agung.

Baca Juga: Jalan Berliku Pembayaran Hak Nasabah Jiwasraya dan Asabri

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan, hingga Agustus 2019 saja Asuransi Jiwasraya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Namun ia menuturkan, angka itu masih perkiraan awal.

"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Utang Jiwasraya ke BRI ditargetkan lunas bulan Maret 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×