Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap adanya peraturan yang mendukung pola tabungan haji yang terbuka sepanjang masa, guna meringankan para jemaah haji untuk memenuhi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) saat tiba waktunya. Hal ini guna merespons tren kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang naik saban tahun.
Anggota Badan Pengurus BPKH Indra Gunawan mengatakan, selama ini tabungan haji hanya melalui setoran awal Rp 25 juta dan setoran lunas semata.
"Ini harapannya untuk meringankan para jemaah haji," kata dia kepada Kontan belum lama ini.
Asal tahu saja pemerintah tahun 2024 telah menaikkan biaya haji menjadi Rp 56 juta per jamaah dari sebelumnya Rp 49,8 juta.
Baca Juga: Cek Lagi, Mekanisme Pelunasan Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 2024
Saat ini total dana kelolaan tabungan haji Indonesia sudah mencapai Rp 167 triliun. Dana tabungan haji jemaah tersebut akan dikelola selama masa tunggu jemaah, hingga nantinya dapat didistribusikan nilai manfaatnya saat jemaah akan berangkat haji.
Dalam rinciannya, dari dana kelolaan tabungan haji tersebut sebanyak 75% atau Rp 126 triliun ditempatkan di instrumen investasi, dan 25% sisanya ditempatkan di perbankan sebanyak Rp 41 triliun.
Dalam mengelola tabungan haji, Indra mengatakan BPHK selalu bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk menjemput tabungan pelunasan dan pendaftaran secara aktif. Dengan adanya kerja sama ini, calon jemaah haji dapat mengelola dana mereka dengan lebih mudah dan efektif.
Dengan adanya Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA), jemaah haji dapat merasakan manfaat dari dana yang mereka tabungkan sebelum mereka berangkat. NMVA, setara dengan sisa hasil usaha (SHU) atau dividen tahunan, memberikan fleksibilitas dan manfaat nyata bagi jemaah. Sementara itu, kebijakan investasi syariah yang dijalankan oleh BPKH menawarkan keuntungan pajak yang signifikan. Pengecualian pajak untuk investasi surat berharga dan deposito merupakan langkah progresif yang sejalan dengan prinsip syariah.
Adapun pendistribusian NMVA kepada jemaah tunggu sudah mencapai Rp 13,8 triliun menuju tahun 2024. Begitu juga dengan nilai manfaat Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang telah berangkat mencapai total Rp 53,1 triliun.
"Pencapaian tersebut menunjukkan efektivitas BPKH dalam mengelola dan mendistribusikan manfaat kepada jemaah," kata Indra.
Lebih lanjut Indra mengatakan, membayar biaya haji secara tunai memang merupakan hal yang sulit bagi sebagian besar jemaah. Namun, dengan adanya tabungan haji, mereka dapat secara bertahap mengumpulkan dana melalui simpanan yang lebih ringan.
Baca Juga: Kemenag : 22.927 Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji
Melalui tabungan haji, setiap jemaah dapat membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh BPS BPIH dan menabung secara rutin setiap bulan hingga mencapai nominal yang cukup untuk berhaji.
Program Tabungan Haji dan Manfaatnya
Dalam menjaga kepercayaan jemaah, BPKH menawarkan jaminan keamanan dengan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu BPKH juga mengarahkan kepada pengelolaan single investor account melalui nomor porsi haji yang akan membantu BPKH dalam mengoptimalkan investasi, menganalisis risiko, dan meningkatkan efisiensi operasional.
Tabungan Haji yang kompetitif akan tumbuh sebagai wealth management syariah yang secara berkala dapat membantu memprediksi kebutuhan biaya haji yang memitigasi risiko pergerakan pasar, menyusun portofolio investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, dan memberikan rekomendasi investasi yang lebih akurat serta jangan lupa nilai manfaat/imbal hasil yang kompetitif.
Indra menyebut tabungan Haji tidak hanya menjadi sarana untuk mencapai impian menunaikan ibadah haji, tetapi juga merupakan titian investasi yang mengantarkan umat pada kedalaman, keluasan dan keberkahan inklusi finansial.
"Dengan insentif pajak, ekosistem perbankan syariah yang aktif, dan manfaat investasi syariah, program ini memberikan solusi holistik untuk anak bangsa secara keseluruhan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News