kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,44   -19,08   -2.04%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPR Bintang Ekonomi Sejahtera dibekukan, LPS siap menjamin dana nasabah


Kamis, 22 November 2018 / 15:56 WIB
BPR Bintang Ekonomi Sejahtera dibekukan, LPS siap menjamin dana nasabah
ILUSTRASI. OJK dan LPS mencabut izin usaha BPR Bintang Ekonomi Sejahtera


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap menjamin simpanan dari nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintang Ekonomi Sejahtera yang saat ini dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai informasi, BPR yang beralamat di Jln. Jalur Sutera, Ruko Element Kav. 25 BC No. B12, Alam Sutera, Tangerang Selatan tersebut dibekukan izin usahanya terhitung sejak tanggal 22 November 2018 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-200/D.03/2018.

Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id Kamis (22/11), Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho menyatakan pihaknya saat ini tengah merekonsiliasi dan memverifikasi seluruh data simpanan dan informasi nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera.

Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan mana simpanan yang layak dan tidak layak untuk dibayar sesuai dengan regulasi LPS. Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja mulai tanggal pencabutan izin usaha. “LPS telah mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk itu, LPS selanjutnya akan mengambil tindakan antara lain, membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank dalam Likuidasi”, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” jelas Samsu.

Selanjutnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk. Sedangkan pengawasan atas pelaksanaan likuidasi akan dilakukan secara langsung oleh LPS.

Di sisi lain, LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Selain itu, karyawan PT BPR Bintang Ekonomi Sejahtera diharapkan dapat membantu kedua proses yang masih berjalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×