kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Branchless banking akan berada di bawah BI


Jumat, 24 Mei 2013 / 15:13 WIB
Branchless banking akan berada di bawah BI
ILUSTRASI. Ilustrasi bekerja di luar kantor


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Pengawasan perbankan di Bank Indonesia (BI) akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2014 nanti. Namun ternyata, program bank tanpa cabang alias branchless banking tak ikut bergeser dan masih bertahan di BI.

"Branchless banking ada dua komponen, sistem pembayaran dan aspek mikro," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Mahkamah Agung, Jumat, (24/5).

Ini yang menyebabkan pengaturannya akan lebih kompleks dan memerlukan koordinasi yang baik. Sebab, karena termasuk bagian dari sistem pembayaran, branchless banking masih di bawah BI. Namun, komponen aspek mikro branchless banking tetap berada di bawah pengawasan OJK.

Muliaman meyampaikan, perlu dibangun hubungan antara BI dan OJK sehingga komunikasi bisa berjalan dengan baik. Dus,kerja sama antara kedua regulator ini dapat berjalan efektif.

Untuk itu, OJK sudah melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Darmin Nasution, Gubernur BI yang masa jabatannya baru saja usai. MoU ini yakni perjanjian integrasi untuk saling tukar menukar informasi dan data.

Meski mulai hari ini BI dipimpin oleh Agus Martowardojo, Muliaman merasa tak akan kesulitan untuk melakukan koordinasi. "Saya sering bicara dengan Agus. Tak sulit bagi kami berkomunikasi, karena visi yang sama," ungkapnya.

Ekonom Universitas Atmajaya Agustinus Prasetyantoko menyampaikan, BI mempunyai peran besar dalam membuat kebijakan inklusi finansial. Ia beranggapan, Agus memiliki banyak pengalaman di mikro prudensial dan fiskal. Sehingga, branchless banking ini pun seharusnya dapat berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×